Peninjauan Kembali Perkara Terpidana Irfan Suryanagara dan Istri Ditolak PN Bale Bandung

Peninjauan Kembali

Bandung Side, Kabupaten Bandung – Peninjauan Kembali (PK) kasus yang menimpa Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawati ditolak PN Bale Bandung usai keputusan bersalah, Senin, 20 Februari 2024.

Terpidana Irfan Suryanagara dan isterinya Endang Kusumawati melakukan upaya pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada 15 Desember 2023 dan Memori PK nya ditolak oleh PN Bale Bandung.

Keduanya menjalani hukum acara di PN Bale Bandung, dan pada saat waktu sidang dihadirkan Ahli, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak keterangan Ahli, dikarenakan Ahli Perdata dan Ahli Pidana sudah bersidang pada 4 Januari 2024 dan kedua Ahli ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung.

Menurut Petugas PN Bale Bandung, penolakkan oleh Hakim PN Bale Bandung PK, dikarenakan mengajukan kekhilafan Hakim, dan terpidana tidak mengajukan, serta tidak adanya novum baru.

Petugas PN Bale Bandung menambahkan, penolakkan tetap dilakukan, dan pengiriman berkas perkara ke Mahkamah Agung tetap berjalan, dan berkas terkirim oleh PN Bale Bandung pada 5 Februari 2024.

“Memori PK Terpidana Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawati ditolak oleh Hakim PN Bale Bandung, namun berkas tetap dikirim dan Jaksa menolak keterangan kedua orang Ahli Perdata dan Ahli Pidana dikarenakan sudah pernah bersidang pada saat sebelum putusan on-slag,” kata Petugas PN Bale Bandung.

Petugas PN Bale Bandung menjelaskan, Jaksa Mengajukan Memori PK berdasarkan perkara, dan Jaksa Penuntut Umum mengajukan, mengurai, azas UU TPPU, yang menjadikan perkara ini terurai dan mempunyai kekuatan hukum tetap.

Atas keputusan bersalahnya, terpidana Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawati, maka detail aset yang belum dikembalikan kepada korban berinisial ST sebanyak 6 aset dengan beberapa lokasi.

“Agar kontramemori PK yang di ajukan oleh Jaksa Penuntut Umum agar lebih lengkap lagi, maka kerugian korban dapat diputuskan oleh Makamah Agung menjadi dan kembali kepada korban, secara sah, mengikat, keseluruhannya dan inkrah,” pungkas Petugas PN Bale Bandung.

Irfan dan istrinya Endang Kusumawaty beberapa waktu lalu datang langsung dalam persidangan yang digelar di PN Bale Bandung Senin, (22/1/2024), dengan agenda persidangan pada saat itu adalah tanda tangan pengajuan berkas PK, didampingi Penasihat Hukum Irfan Suryanagara adalah Ronny Perdana Manulang.***

Tinggalkan Balasan