Bandung Side, Kabupaten Bandung - Peninjauan Kembali (PK) kasus yang menimpa Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawati ditolak PN Bale Bandung usai keputusan bersalah, Senin, 20 Februari 2024. Terpidana Irfan Suryanagara dan isterinya Endang Kusumawati melakukan upaya pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada 15 Desember 2023 dan Memori PK nya ditolak oleh PN
