PN Bale Bandung Eksekusi Lahan yang Ditempati PT Hayako Prima Indonesia Dinilai Cacat Hukum dan Salah Objek Hukum

Bandung Side, Padalarang - Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung melakukan eksekusi lahan yang ditempati PT Hayako Prima Indonesia di Desa Cempaka Mekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Kamis (16/7/2020) dinilai Cacat Hukum dan Salah Objek Hukum. Eksekusi itu dinilai cacat hukum. Pasalnya, tanah tersebut bukan milik PT Hayako Prima Indonesia,