Bandung Side, Padalarang – Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung melakukan eksekusi lahan yang ditempati PT Hayako Prima Indonesia di Desa Cempaka Mekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Kamis (16/7/2020) dinilai Cacat Hukum dan Salah Objek Hukum.
Eksekusi itu dinilai cacat hukum. Pasalnya, tanah tersebut bukan milik PT Hayako Prima Indonesia, melainkan milik Hendrew Sastra Husnandar. Selama ini, PT. Hayako hanya menyewa kepada Hendrew.
Meski begitu, eksekusi oleh PN Bale Bandung tetap dilakukan. Padahal Hendrew selaku pemilik lahan tengah melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).

“Untuk eksekusi seperti ini seharusnya pengadilan menunda dulu. Karena kami dari pihak Pak Hendrew sebagai pemilik tanah tidak pernah diajak musyawarah oleh BPN,” kata Kuasa hukum Hendrew Sastra Husnandar, Benny Wullur, disela eksekusi.
Benny menambahkan, jika saja pihaknya diajak musyawarah maka ada waktu selama 14 hari untuk mengajukan keberatan. Begitu juga jika sudah keluar putusannya, diberi waktu lagi selama 14 hari lagi untuk melakukan kasasi.
Sementara saat ini, ternyata terbit penetapan dari pengadilan bahwa konsinyasi diberikan kepada PT Hayako Prima Indonesia, bahkan eksekusi tanah juga atas nama PT Hayako Prima Indonesia.
“Padahal PT Hayako itu tidak memiliki tanah, PT Hayako itu hanya numpang atau menyewa tanah milik Pak Hendrew. Seharusnya kalau mau dieksekusi dilakukan di tanah atas nama Pak Hendrew, dan konsinyasinya juga diberikan kepada Pak Hendrew,” tegas Benny.
Dengan begitu, menurut Benny, apa yang dilakukan oleh PN Bale Bandung ini terjadi salah subjek hukum.
“Ibaratnya, bagaimana mungkin pembeli rumah memberikan uang kepada penyewa rumah, sementara yang punya rumahnya diusir. Itu kan tidak betul.

Benny mengaku akan melayangkan surat kepada Hakim Pengawas Mahkamah Agung RI, Ketua Komisi Yudisial, Ombusman, Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua PN Bale Bandung yang sekarang ini supaya bisa mencermati keadaan ini. Berikanlah keadilan kepada klien kami, Bapak Hendrew Sastra Husnandar selaku pemilik tanah yang sah tidak pernah sebagai pribadi diajak musyawarah oleh BPN, sehingga Pak Hendrew kehilangan hak-haknya, karena dari awal dia tidak pernah diajak musyawarah, sehingga terjadilah perbuatan melawan hukum karena eksekusi ini,” ujarnya.
Siapapun yang melakukan perbuatan eksekusi ini didasarkan atas perbuatan yang melawan hukum. Sehingga kami memohon untuk dihentikan, kalau tidak dihentikan kami akan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum
“Secara administratif saja tadi sudah salah, tahapan demi tahapan klien kami tidak pernah diajak berunding. Eksekusi ini jelas cacat hukum. Dana konsinyasi diberikan kepada PT. Hayako Rp. 6 milliar, namun tidak diambil. Karena dia juga merasa itu bukan haknya. Ini hak klien kami, kerugian kami lebih dari Rp. 18 miliar,” ujar Benny Wullur kuasa hukum Hendrew Sastra Husnandar.
Sementara itu, dari pantauan Bandung Side di lapangan, eksekusi tetap berjalan. Eksekusi bangunan dan lahan seluas lebih dari 1.000 meter persegi di Kampung Asrama, Desa Cempaka Mekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat itu terkait dengan proyek Kereta Cepat Indonesia-Cina (KCIC).

Di tempat yang sama, Panitera PN Bale Bandung, Denry Purnama, SH, MH, mengatakan lahan yang ditempati PT. Hayako tersebut dieksekusi untuk kepentingan negara, yakni terkena jalur KCIC.
“Lahan milik PT. Hayako yang dieksekusi ini sudah sesuai dengan penetapan pengadilan, dan akan digunakan untuk kepentingan umum atau kepentingan pemerintah. Kalau memang akan mengajukan keberatan atau gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) silakan,” ujar Denry.
Denry memberi contoh, jika dalam prosesnya ada tata cara verifikasi pengadaan tanah, tata cara musyawarah, dan lainnya ada kesalahan, maka hukum tidak melarang pihak yang berkepentingan untuk mengajukan gugatan.
“Tapi sebenarnya, kita sudah memberikan kesempatan kepada para termohon yang tanahnya digunakan untuk kepentingan negara, dan keberatan mengenai masalah ganti rugi prosesnya sudah dilalui. Makanya, eksekusi ini merupakan langkah terakhir. Jika masih keberatan silakan ada jalur hukumnya,” pungkas Denry Purnama.***