Bandung Side, Asia Afrika – Aroma busuk, dugaan carut-marut dan praktik ugal-ugalan dalam tata kelola infrastruktur di Jawa Barat kembali dikuliti. Aliansi masyarakat yang tergabung dalam LSM PEMUDA (Pemantau Kinerja Pemerintah Pusat dan Daerah) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Senin (18/5/2026).
Aksi ini melempar sinyal keras: Ada aroma busuk korupsi yang harus segera dibongkar
Secara frontal, LSM PEMUDA menuntut Kepala UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan III, Muhtar Jalaludin, untuk segera angkat kaki dari jabatannya.
Muhtar diduga kuat telah menebarkan aroma busuk dengan bertindak sewenang-wenang dan melakukan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam pelaksanaan proyek infrastruktur di wilayah Subang.
Proyek Siluman Rp1 Miliar, Tanpa Prosedur, Sarat Kongkalikong
Ketua Umum LSM PEMUDA, Koswara Hanafi, membongkar skandal di mana proyek pembangunan saluran drainase dan trotoar di ruas jalan raya Subang bernilai hampir Rp1 miliar nekat berjalan tanpa mekanisme administrasi dan penganggaran yang sah.
Proyek ini dituding sebagai “proyek siluman” karena mengangkangi seluruh aturan: tanpa usulan, tanpa perencanaan, tanpa pengesahan APBD, dan tanpa persetujuan DPRD Jawa Barat.

“Kami meminta Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Jabar, Agung Wahyudi, untuk segera menyetop proyek ilegal ini! Kami juga menuntut Muhtar Jalaludin mundur karena diduga kuat telah menginjak-injak aturan demi penyalahgunaan wewenang,” tegas Koswara Hanafi saat berorasi.
Lebih mengejutkan lagi, Koswara mengungkap bahwa proyek tanpa dokumen resmi ini dikerjakan oleh penyedia jasa bernama Aam, yang disinyalir memiliki kedekatan khusus (kedekatan ‘orang dalam’) dengan pejabat di lingkungan Bina Marga Jabar. Praktik ini memperkuat dugaan adanya kolusi, penunjukan langsung yang gelap, dan manipulasi anggaran.
Skandal Kebohongan Publik, Seret Nama Gubernur dan EIGER
Borok di tubuh Bina Marga semakin menganga ketika Sekretaris Dinas (Sekdis) mencoba membela diri. Dalam audiensi, Sekdis berdalih bahwa proyek Subang tersebut bersumber dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan EIGER atas instruksi langsung Gubernur Jawa Barat (KDM).
Namun, bualan birokrat tersebut langsung ditelanjangi dan dibantah telak oleh LSM PEMUDA. Koswara mengaku telah bergerak cepat melakukan klarifikasi langsung ke bagian legal PT EIGER.
Hasilnya mengejutkan, EIGER menegaskan dana CSR mereka bukan untuk proyek jalan, melainkan untuk pembangunan 15 kios nanas di Subang.
“Ini jelas kebohongan publik yang memuakkan! Jika EIGER membantah, lalu pakai uang dari mana proyek jalan itu dibiayai? Dasar anggarannya apa? Ini uang rakyat atau uang mainan?” cecar Koswara dengan nada geram.

Bina Marga Gagal Total, Utang Menumpuk Sejak 2025
LSM PEMUDA menilai, carut-marut di Subang ini hanyalah puncak gunung es dari bobroknya tata kelola keuangan di Bina Marga Jabar. Pola “proyek penunjukan langsung” tanpa pos anggaran yang benar ini dituding menjadi biang kerok terjadinya defisit anggaran dan gagal bayar kepada pihak ketiga pada tahun anggaran 2025 lalu.
“Ini menunjukkan tata kelola pemerintahan yang gagal total dengan segala carut-marutnya di lingkungan Bina Marga Provinsi Jawa Barat!” cetus Koswara.
Pejabat Sembunyi, Massa Ancam Aksi Lebih Besar
Sayangnya, saat borok ini dikuliti, Kepala Dinas Agung Wahyudi dan Kepala UPTD Muhtar Jalaludin tidak berada di tempat dengan alasan menghadiri agenda di Gedung Sate.
LSM PEMUDA menegaskan tidak ada kata kompromi atau tawar-menawar dalam kasus ini. Jika proyek ilegal tersebut tetap dipaksakan berjalan, mereka siap menyeret skandal ini ke Ombudsman dan Aparat Penegak Hukum (APH) dengan membawa seonggok data bukti yang valid.
Massa memang membubarkan diri demi kondusivitas kota, namun mereka meninggalkan ultimatum berdarah jika tidak ada tindakan konkret, mereka akan kembali turun ke jalan dengan gelombang massa yang jauh lebih besar untuk mengepung kantor dinas.
Sampai berita ini diturunkan, pejabat terkait masih bungkam dan belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan mundur dan tudingan proyek ilegal tersebut.***