Bandung Side, KPU Jabar – Caleg Jabar ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) sebanyak 1.849 orang dan diingatkan untuk tidak melakukan kampanye hingga 27 November 2023 mendatang.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Kadiv Sosdiklih Parmas) KPU Jawa Barat, Hedi Ardia menjelaskan, jumlah Caleg Jabar yang dianggap memenuhi persyaratan untuk mengikuti pemilihan legislatif DPRD Provinsi Jawa Barat itu terdiri dari 1.191 caleg laki-laki dan 658 caleg perempuan.
“Ada sekitar 35,59 persen Caleg Jabar keterwakilan perempuan yang memenuhui syarat,” ujar Hedi Ardia.
“Sedangkan jumlah calon DPD untuk daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat berjumlah 54 orang yang terdiri dari calon DPD laki-laki berjumlah 43 orang dan 11 orang merupakan perempuan,” kata Hedi Ardia usai rapat penetapan DCT di Bandung, Jumat (3/11/23).
Penetapan DCT dilakukan melalui Rapat Pleno yang dihadiri penghubung partai politik, Bawaslu dan seluruh stakeholder kepemiluan lainnya. Acara diawali dengan sambutan Ketua KPU Jawa Barat Ummi Wahyuni yang menjelaskan jumlah Calon Anggota DPRD Jawa Barat.
Menurut Hedi Ardia, bila dibandingkan dengan jumlah Caleg Jabar yang ada pada Daftar Calon Sementara (DCS) mencapai 1.854, calon yang ditetapkan pada DCT mengalami pengurangan sebanyak 5 bakal calon. Pengurangan tersebut lantaran terdapat satu bakal calon dari Partai Gelora dan PBB dihapus oleh parpolnya dan 3 bakal calon Partai Garuda tidak memenuhi persyaratan pada tahapan verifikasi administrasi.
Dari hasil approval untuk DCT DPRD di Jawa Barat secara keseluruhan tidak ada masalah. Sehingga, pada saat rapat penetapan DCT berjalan lancar dan diterima oleh semua parpol peserta Pemilu 2024 yang ada di Jawa Barat.
Hal ini dikarenakan dalam menjalankan tugasnya seluruh komisioner dan jajaran sekretariat menjalankan prinsip kerja KPU yang memberikan pelayanan dan memperlakukan semua peserta secara imparsial.
“Berbekal penanganan pada penyusunan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS), kami melakukannya sesuai aturan perundangan sehingga diharapkan bisa meminimalisir munculnya potensi sengketa,” ujar Hedi Ardia.
Selain itu, komunikasi yang baik dengan LO peserta pemilu pun dilakukan untuk konfirmasi dan klarifisikasi apabila terjadi perubahan data caleg seperti yang memilih pindah partai, meninggal dunia, mengundurkan diri dan lain sebagainya.
Setelah penetapan dan penyerahan DCT, Hedi melanjutkan, pihaknya akan melaksanakan sosialisasi kepada seluruh parpol berkaitan dengan persiapan kampanye.
Dalam masa pra-kampanye tersebut KPU akan mensosialisasikan aturan main dan tata tertib yang harus dipatuhi. Selain itu, parpol juga diimbau agar seluruh parpol mempersiapkan tim kampanye. Penyerahan nama – nama tim kampanye sudah harus diserahkan kepada KPU, paling lambat tiga hari sebelum dimulainya tahapan kampanye.
“Selama masa kampanye kami titip, untuk melakukan pendidikan politik yang mencerahkan dengan tidak menyebarkan informasi hoax, isu SARA dan politik uang, adu domba, fitnah dan materi yang dilarang oleh aturan yang ada. Karena apabila ditemukan ada caleg maupun parpol yang melakukan pelanggaran, akan menjalani proses di Bawaslu sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” papar Hedi.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jabar, Adie Saputro menambahkan bahwa proses penetapan DCT ini juga telah cukup panjang. Mulai dari tahap pendaftaran, penetapan DCS hingga finalnya penetapan DCT kali ini.
“Memang selama tahap pencermatan ada parpol yang mengganti calonnya. Detailnya ada di pengumuman,” jelas Adie Saputro.
Adie melanjutkan, dalam proses pergantian itu tentu KPU senantiasa mengingatkan parpol agar dokumen baru yang diserahkan sudah lengkap. Karena setelah DCT tidak ada tahap perbaikan lagi.
Dalam DCT yang telah ditetapkan itu tidak semua parpol memenuhi kuota 120 calon DPRD. Calon DPRD dari sejumlah parpol tercatat di bawah 100 orang bahkan ada yang di bawah 50 orang.
Adapun menurut DCT adalah Partai Garda Republik Indonesia 32 orang, Partai Kebangkitan Nusantara 55 orang, Partai Gelombang Rakyat Indonesia 76 orang, Partai Solidaritas Indonesia 76 orang, Partai Umat 91 orang.***