
Bandung Side, Taman Sari – Prof Edi Setiadi, Rektor Unisba didampingi Kepala Bagian komunikasi dan Humas Universitas Islam Bandung, Firmansyah, SI.Kom., M.Si, menanggapi dugaan penipuan berkedok arisan yang dilakukan mahasiswi aktif berinisial JZF (20th).
Ramainya pemberitaan di media online dan media sosial tentang dugaan penipuan berkedok arisan oleh JZF terhadap 120 orang mendapatkan perhatian dari Rektor Universitas Islam Bandung (Unisba) Prof. Dr. H. Edi Setiadi, SH., MH., sehingga menggelar Press Conference di hadapan puluhan awak Media cetak, televisi, dan Online di ruang rapat rektor, Gedung Rektorat, jl. Taman Sari Kota Bandung, Jumat, 03 November 2023.
Prof Edi Setiadi mengakui Mahasiswi Unisba berinisial JZF merupakan Mahasiswi aktif Unisba Fakultas Ekonomi dan Bisnis.(FEB) Universitas Islam Bandung.
“Mahasiswi ini secara akademik masih aktif di Unisba karena rutin melakukan pembayaran uang kuliah, namun saat ini sudah tidak masuk kuliah,” ungkap Prof Edi Setiadi.
Rektor Unisba Prof Edi Setiadi menegaskan, kasus dugaan penipuan yang dilakukan Mahasiswi Unisba tidak ada sangkut pautnya dengan institusi lembaga pendidikan tinggi Unisba, “Setiap tindak pidana yang dilakukan Mahasiswi Unisba merupakan tanggung jawab pribadi, tambah Prof Edi.
“Namun dalam kasus ini kami tidak tinggal diam karena pelaku dan korban merupakan Mahasiswi kami dan dalam kasus dugaan penipuan di lingkungan Unisba ini, kami sudah melakukan mediasi antara pelaku dan korban,” ujar Rektor Unisba.
“Kerugian yang dialami para korban berjumlah 120 orang ini tidak mencapai miliaran rupiah, karena sebagian keuntungan sudah dibayarkan kepada korban oleh pelaku. Bahkan sudah ada perjanjian antara pelaku dan korban bahwa pelaku berjanji akan mengembalikan uang para korban, dan para korban sudah menyetujui, dan kasus ini merupakan kasus perdata,” ujar prof Edi Setiadi.
Rektor Unisba Prof Edi Setiadi kembali mengatakan bahwa apabila ada pelaporan pidana dan diproses oleh polisi menjadi tersangka pidana, tentunya pihak Rektorat Unisba punya aturan, bisa skorsing ataupun pemutusan studi sebagai Mahasiswi Unisba, untuk memudahkan dia dalam proses hukum.
Prof Edi Setiadi menjelaskan, Unisba memiliki Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum, sehingga bila ada fakta hukum berupa salah investasi atau penipuan namun belum adanya kontruksi hukum atau belum ada status perdata kami akan memberikan fasilitas pendampingan.
“Sengketa antara korban dan pelaku apabila berkembang menjadi pidana yang sampai saat ini kami belum tahu, karena pihak Rektorat belum mendapat laporan. Namun dengan memberi fasilitas pendampingan baik konsultasi maupun bantuan hukum pada PBKH Unisba telah menghadap sebanyak tujuh orang,” ujar Prof Edi Setiadi.
“Namun apabila para korban menggunakan bantuan Pengacara, kami dari pihak Unisba tidak akan mendampingi karena terkait kode etik,” kata Prof Edi Setiadi.
Menurut keterangan Prof Edi Setiadi menjelaskan tentang kabar yang beredar bahwa Mahasiswi yang diduga melakukan tindakan penipuan melakukan bersama pacarnya terbantahkan, “Mereka berdua sudah menikah, berstatus suami-istri walaupun masih kuliah di Unisba, dan kabarnya mereka berdua sudah tidak kuliah di Unisba,” ungkapnya
“Saya harus menyelamatkan Mahasiswa kami yang berjumlah 17.000 orang, maka dalam kasus ini kami akan memanggil pelaku dugaan penipuan dan orang tuanya hari Senin depan, sebelum adanya keputusan pengadilan masih dalam pembinaan Unisba,” pungkas Rektor Unisba, Prof Edi Setiadi.
Sedangkan Kepala Bagian Komunikasi dan Humas Unisba Firmansyah, S.I. Kom., M.Si., menambahkan, dalam kasus penipuan yang dilakukan Mahasiswi Unisba ada dugaan skema Ponzi, “Mahasiswi ini melakukan bisnis sejak Maret 2023, ada korban yang berinvestasi sebesar 60 juta, namun sudah dikembalikan maka kerugiannya hanya sebesar 5 juta rupiah, hal ini terjadi karena pelaku mungkin salah investasi, namun pastinya banyak uang para korban yang sudah dikembalikan,” pungkas Firmansyah.***