Kelola Informasi Guna Hindari Hoaks

kelola informasi

Bandung Side, Kabupaten Indramayu – Kelola informasi guna mengantisipasi pergerakan hoaks dipermudah oleh penggunaan media sosial yang masif oleh masyarakat dan keberadaan media sosial itu sendiri.

Terlebih pada masyarakat yang kurang berpikir kritis juga mereka shock dengan kehadiran teknologi informasi di tengah-tengah mereka.

Sebab, tidak ada pihak resmi yang menyaring isi informasi, sehingga kelola informasi dan kontrol informasi ini sepenuhnya ada di tangan masyarakat.

Bagaimana kesadaran masyarakat dalam memilah dalam kelola informasi yang akan mereka konsumsi?

Itto Turyandi, Wakil Direktur Karang Taruna Institut Jawa Barat sependapat dengan hal itu, menurutnya hoaks memanfaatkan masyarakat memiliki pengetahuannya yang rendah atau rawan dalam mengelola informasi.

“Generasi muda yang sedang senangnya mencari apapun informasi maka generasi muda ini harus sering diberi pemahaman literasi digital,” kata Itto Turyandi.

“Juga pada kelompok masyarakat usia tua, mereka para imigran digital ini cenderung baru paham akan teknologi ini dan kaget akan banyaknya informasi yang datang,” ujar Itto Turyandi saat menjadi pembicara dalam webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 di wilayah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Selasa (14/9/2021).

Maka dari itu, ada cara cerdas untuk menangkal hoaks, kuncinya satu yakni rajin mengecek jika berita melalui website resmi, media massa online jika itu gambar dapat dicek di Google Images.

Nanti akan keluar foto yang sama lengkap dengan keterangannya. Sebab, biasanya informasi yang tidak benar memanfaatkan foto lama untuk mengesankan informasi itu benar.

“Waspada dengan artikel yang berjudul provokatif atau memasksa untuk diviralkan atau disebar ulang. Jika Anda menemukan informasi hoaks alangkah lebih baiknya untuk melaporkan ke aduankonten.id itulah partisipasi kita di ruang digital,” jelas Itto Turyandi.

Jika kita sangat menyadari bahaya informasi hoaks, kita dapat meengikuti grup diskusi anti hoaks seperti Forum Anti Fitnah, Hasut dan Hoaks (FAFHH) atau menjadi relawan di Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) yang selalu buka pembukaan relawan di setiap daerah.

Penting untuk diingat menyebarkan hoaks dapat terkena sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 Miliar sesuai pasal 45A UU ITE.

Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) 2021 untuk Indonesia #MakinCakapDigital diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (KemenKominfo) bersama Siberkreasi.

Webinar wilayah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Selasa (14/9/2021) juga menghadirkan pembicara Dera Firmansyah (Podcaster), Byrlina Gyamitri (psikolog), Aidil Wicaksono (entrepreneur, podcaster), dan Clarissa Darwin sebagai Key Opinion Leader.

Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 untuk Indonesia #MakinCakapDigital melibatkan 110 lembaga dan komunitas sebagai agen pendidik Literasi Digital.

Kegiatan literasi digital ini diadakan secara virtual berbasis webinar di 34 Provinsi Indonesia dan 514 Kabupaten.

Kegiatan ini menargetkan 10.000.000 orang terliterasi digital pada tahun 2021, hingga tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024.

Berlandaskan 4 pilar utama, Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.***

Tinggalkan Balasan