Bandung Side, Jakarta – Peta jalan pendidikan diusulkan Anggota Komisi X DPR RI, Fahmi Alaydroes menjadi panduan memberi strategi menciptakan pendidikan Indonesia yang maju.
Anggota Komisi X DPR RI Fahmi Alaydroes mengatakan,” Perlu ada kesepakatan agar peta jalan pendidikan mampu menjadi panduan yang memberikan strategi, baik kepada pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi dan kabupaten untuk serius mengalokasikan 20% anggaran pendidikan guna menciptakan pendidikan Indonesia yang maju”.
“Apabila ditaati, ini menunjukkan keseriusan kita untuk maju. Tetapi kenyataannya apa yang disampaikan tadi oleh narasumber walaupun itu data 2019 hanya satu provinsi yang taat kepada amanah konstitusi 20% dan hanya 6 kabupaten dari 514 kabupaten yang taat 20%,” jelas politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan, Kementerian Dalam Negeri, dan beberapa perwakilan dari pemerintah daerah, Rabu, (3/2/2021)
Fahmi mengingatkan, anggaran pendidikan tersebut jangan hanya berfokus pada sektor pendidikan formal saja, namun perlu dialokasikan juga untuk pendidikan informal, selain itu institusi pendidikan swasta juga perlu diperhatikan.
Dirinya berharap ada instrumen-instrumen yang dapat mengawal realisasi anggaran agar ditaati.
“Peta jalan pendidikan ini harus benar-benar memberikan arah yang jelas dan barangkali pemerintah pusat perlu,” ujar Fahmi.
“Saya setuju tadi dengan pembicara sebelumnya, kita perlu melakukan suatu pengawalan melalui instrumen-instrumen yang agak sedikit memaksa agar alokasi anggaran ini benar benar ditaati,” ucap Fahmi.
Kebijakan mengenai anggaran pendidikan sebesar 20% baik pusat maupun daerah merupakan kebijakan yang telah disetujui sejak masa reformasi dengan tujuan peningkatan mutu, kualitas, dan kesejahteraan masyarakat di Indonesia
Hal tersebut sejalan dengan Pasal 31 ayat 1 dan 2 UUD 1945, di mana setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan negara menanggung biaya pendidikan tersebut. Namun, masih banyak pemerintah daerah yang belum mengalokasikan dana untuk pendidikan.
Fahmi menyoroti anggaran 20% yang sudah terealisasi di sebagian daerah masih perlu dikawal dan dicermati sasaran, efektivitas, dan efisiensinya.
Dirinya memperingatkan agar jangan sampai terjadi kebocoran-kebocoran pada anggaran pendidikan tersebut.
Kemudian dana lainnya yang menyangkut anggaran pendidikan, dirinya berharap agar dana transfer umum atau dana alokasi umum yang ditransfer ke daerah-daerah sudah definitif dari pusat sehingga dana tersebut memberi data teralokasi sebagai mana mestinya.
“Misalnya katakan dana transfer umum ada Rp 122 miliar, teralokasikan pendidikan berapa persen, untuk non-pendidikan berapa persen,” kata Fahmi.
Apakah di pendidikan sudah teralokasi untuk PAUD, SD, lembaga pendidikan di masyarakat dan seterusnya.
Nah, sudah begitu, pemerintah daerah tidak bisa lagi menyelewengkan dana transfer umum itu untuk alokasi yang tidak terkait pendidikan.
“Instrumen ini yang barangkali juga perlu disepakati atau perlu dikuatkan pengawalannya,” pungkas Fahmi.*** (hal/mh)(dpr.go.id)