Riung Priangan dan BEA Sinergi Apik Sosialisasikan UU No 30 Tahun 2009 Ketenagalistrikan kepada Pelaku Industri Perhotelan.

BANDUNG SIDE , jl. Otto Iskandar Dinata – Sejak dikukuhkan kepengurusan baru pada tanggal 24/7/2020, Riung Priangan bersinergi dengan Building Engineers Association (BEA) Jawa Barat menggelar kegiatan seminar dan sosialisasi UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan kepada membernya masing-masing, Rabu (26/8/2020) di Arion Swiss BelHotel jl. Otto Iskandar Dinata, Bandung.

Seminar dan sosialisasi UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mengusung tema yang masih up to date yakni Implementasi dan Dampak Hukumnya UU No. 30 Tahun 2009, dalam rangka percepatan pemulihan sektor pariwisata Kota Bandung dengan kepatuhan terhadap peraturan.

Menurut Ketua Riung Priangan, Arief Bonafianto mengatakan bahwa keberadaan Riung Priangan sesuai misinya yang dapat diinterprestasikan mendekatkan diri atau sebagai jembatan kepada stake holder atau pemerintah dalam rangka memajukan pariwisata Kota Bandung.

Ketua Riung Priangan, Arief Bonafianto

“Kegiatan Seminar dan Sosialisasi UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan sangatlah penting di implementasikan bagi pelaku usaha khususnya industri perhotelan di Kota Bandung,”kata Arief.

Undang-undang yang ditetapkan pada tanggal 23 September 2009 dan tercatat di lembar negara dengan No. 133 efektif harus dipatuhi karena berdampak hukum bila ada yang melanggarnya, lanjut Arief.

“Dalam perjalannanya, Riung Priangan yang bermitra dengan Building Engineers Association atau BEA Jabar ini karena sebagai organisasi profesi yang lebih kompeten dalam persoalan perijinan serta sertifikasi, sehingga nantinya dapat memfasilitasi kerjasama antar organisasi atau institusi terkait, papar Arief.

Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua BEA Jawa Barat, Asep Suherman bahwa bersama Riung Priangan yang sebelumnya mengadakan pertemuan membicarakan terkait kerjasama antar organisasi sehingga dapat memfasilitasi kerjasama dengan institusi terkait tentang ketenagalistrikan yakni Dinas Energy dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Provinsi Jawa Barat.

“BEA bekerja sama dengan PT Andalan Mutu Energy agar dapat memfasilitasi atas perijinan dan sertifikasi terkait SLO (Surat Laik Operasi), IO (Ijin Operasi) dan SIPA (Surat Ijin Pengambilan Air Tanah),”terang Asep Suherman.

Kegiatan seminar dan sosialisasi UU No.30 Tahun 2009 ini juga atas inisiasi dari Riung Priangan, yang anggotanya adalah pemimpin usaha perhotelan sangatlah memahami dan peduli untuk meningkatkan keselamatan karyawan dan tamu-tamunya sebagai prioritas.

Selain itu, kegiatan seminar dan sosialisasi ini sangatlah erat kaitannya dengan keamanan dan keselamatan sehingga dalam operasionalnya ketenagalistrikan dibutuhkan perijinan dan ketersediaannya tenaga listrik yang bersertifikasi.

Ketua BEA Jawa Barat, Asep Suherman

Dalam seminar dan sosialisasi UU No. 30 Tahun 2009 sebagai narasumber dari Dinas ESDM, Jawa Barat, Yopi Supradja, ST.,M.AP selaku Analis Program Ketenagalistrikan memaparkan bahwa undang-undang Ketenagalistrikan No. 15 Tahun 1985 telah disempurnakan menjadi UU No. 30 Tahun 2009 mengenai pelaku penyedia tenaga listrik bukan hanya BUMN c.q. PLN saja.

Amanat UU No. 30 Tahun 2009 pasal penyediaan tenaga listrik tidak hanya BUMN c.q. PLN saja yang berhak untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik, namun sekarang BUMD, badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat yang berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik juga punya hak yang sama dalam hal melakukan usaha penyediaan tenaga listrik.

Selain itu, ada hal-hal yang tidak diatur oleh undang-undang sebelumnya misalnya, regionalisasi penentuan tarif tenaga listrik (pasal 34) dan jual-beli tenaga listrik dengan Negara lain (pasal 37 – pasal 41).

Adapun aturan yang mengelolah Ketenagalistrikan pada tingkat peraturan menteri (permen), tingkat provinsi atau perda harus berpegangan pada UU No. 30 Tahun 2009 sebagai turunan aturannya. Terutama mengenai teknis perijinan dan sertifikasi tenaga pengelolanya seperti Surat Laik Operasi (SLO), IO (Ijin Operasi).

“SLO dalam pengurusannya hendaknya bersamaan dengan saat dibangunnya properti, karena berkaitan dengan Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL) dan dianggap pelaku usaha sudah mengetahui aturan tersebut karena UU No. 30 telah diterbitkan sejak Tahun 2009,”tegas Yopi.

“Adanya UU No.30 Tahun 2009 berlatar belakang AMDAL, keselamatan, keamanan dan ramah lingkungan sehingga dengan adanya aktifitas Ketenagalistrikan dalam suatu usaha dapat dipertanggung jawabkan kelayakannya,”pungkas Yopi Supra Supradja.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, Dewi Kania Sari

Kegiatan Seminar dan sosialisasi UU No. 30 Tahun 2009 juga dihadiri oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, Dewi Kania Sari, yang dalam kata sambutannya sangat mengapresiasi atas kegiatan yang di inisiasi Riung Priangan dan BEA Jawa Barat.

“Kegiatan ini sangat bagus sekali dan bila dikaitkan dengan protokol kesehatan, apalagi paradigma pariwisata juga mengalami perubahan juga yakni dengan adanya kosep CHSE yakni Cleanliness, Healthy, Safety, and Environmental Sustainability,”kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata yang akrab disapa Kenny.

Selain tentang kelistrikan juga berharap konsep CHSE juga disampaikan kepada pelaku dan pengelola tempat pariwisata, khususnya hotel. Mudah-mudahan tahun depan akan lebih baik lagi karena sekaran ini sudah dalam tahap normalisasi dan Kota Bandung terus kondusif dengan pandemik Covid-19 tidak ada lagi kenaikan kasus positif, tambah Kenny saat wawancara dengan Bandung Side didampingi oleh Ketua Riung Priangan, Arief Bonafianto.

Arief pun mengatakan bahwa sebagai pelaku usaha hotel tidak bisa berdiri sendiri saat ini di masa Adaptasi Kebiasaan Baru tidak bisa membuat promosi secara sepihak karena adanya institusi pemerintah lokal yang dapat bekerjasama dengan Riung Priangan untuk membangkitkan pariwisata Kota Bandung dengan standar protokol kesehatan yang ketat.

Ketua dan Pengurus BEA Jawa Barat

“Pada saat mulai membuka operasional hotelnya, maka timbullah masalah-masalah baru seperti undang-undang Ketenagalistrikan yang sekarang sedang disosialisasikan. Layaknya usaha hotel agar dapat langgeng, salah satunya adalah kepatuhan atas peraturan-peraturan yang sudah ditetapkan dapat dijalankan oleh organisasi, individu setiap hotel, pengelola dalam menjalankan operasionalnya sesuai dengan ketentuan pemerintah,”kata Arief.

Dan dengan hadirnya Ibu Kenny sebagai Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, tambah Arief, dapat juga menjembatani selain teman-teman mendapatkan ilmu juga hubungan antara institusi Ibu Kenny dengan Riung Priangan sangatlah penting mengetahui upaya-upaya memajukan pariwisata Kota Bandung sehingga kedepannya dapat membuka market baru diluar Kota Bandung,”jelas Arief.

Saat menutup kegiatan Seminar dan Sosialisasi UU No. 30 Tahun 2009, ketua BEA Jawa Barat, Asep Suherman menggaris bawahi bahwa ada kesepakatan kita dalam menjalankan peraturan antara UU No. 30 Tahun 2009 dengan Keputusan Menteri ESDM No. 12 Tahun 2019 membuat kita salah persepsi. Setiap instalasi listrik apapun itu termasuk rumah harus memiliki SLO, sementara di Permen No. 12 Tahun 2019 peraturan pembangkit listrik dibawah 500 KVA tidak harus memiliki SLO tapi cukup dengan ijin operasi saja atau ijin lapor kepada pemerintah, sedangkan diatas 500 KVA harus memiliki SLO.

“Pemateri dari Dinas ESDM Jawa Barat yang diwakili oleh Bapak Yopi secara tegas bahwa pembangkit listrik diatas 80 KVA saja harus memiliki SLO, karena amanat UU No. 30 Tahun 2009 secara jelas mengatakan bahwa setiap instalasi listrik baik dirumahan, bisnis maupun di perhotelan tetap harus ada SLO,”terang Asep.

Hal tersebut harus diluruskan, karena selama ini persepsi kita 0 sampai dibawah 500 KVA tidak perlu SLO, hanya wajib lapor saja sedang kan diatas 500 KVA wajib SLO. Jadi penegasan atas UU No. 30 Tahun 2009 bagi penyedia Ketenagalistrikan wajib ber-SLO. Masa’ Undang-undang dikalahkan oleh Permen ?,”pungkas Asep Suherman.

Sukses digelarnya kegiatan Seminar dan Sosialisasi UU No. 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan, Implementasi dan Dampak Hukum didukung oleh PT Rajawali Hiyoto, Solahart, PT Andalan Mutu Energi, IMS, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, Visione, PT Lingkar Nusantara Gas, Sage Kontruksi Indonesia dan KONE. ***

Tinggalkan Balasan