PT Waitex Uji Coba Saluran Outlet IPAL Pada Titik Koordinat Baru

Bandung Side, Cilampeni – Sejak mendapatkan sangsi administrasi pada tanggal 10 Juli 2019 sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung, Nomor: 660.31/kep.444 – DLH/2019, Tentang: Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT Warna Asli Indah Textile. Konsekkuensinya PT Warna Asli Indah Textile (PT Waitex) berkewajiban menghentikan sementara pembuangan air limbah sisa produksi ke Sungai Citarum dengan memperbaiki IPAL dan membuat titik koordinat baru pada outletnya.

Sebelumnya PT Waitex tertangkap dan terbukti melanggar membuang limbah cairnya tanpa dikelola terlebih dahulu oleh Satgas Sektor 8 Citarum Harum saat melakukan patroli sungai pada Kamis (27/6/2019) sehingga diberi sanksi tegas oleh Satgas Sektor 8 Citarum Harum untuk tidak produksi selama 2 hari. (https://bandungside.com/2019/06/pt-waitex-diberi-sangsi-tegas-satgas-citarum-harum-tidak-produksi-2-hari/).

Dansubsektor 8 Desa Cilampeni, Pelda Rusman sedang menyaksikan outlet IPAL PT Waitex bersama dengan Binmas Polsek Cilampeni dan perwakilan Dinas LH Kabupaten Bandung.

Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT Waitex berdasarkan hasil pemeriksaan tanggal 28 Juni 2019 dan laporan Hasil Uji dari UPT. Laboratorium Lingkungan Nomor 1295/LHU/2019, PT Warna Asli Indah Textil melakukan pelanggaran membuang air limbah dari outlet Instalasi Pengolahan Air Limbah ke Sungai Citarum tidak memenuhi baku mutu.

Upaya yang dilakukan oleh PT Waitex agar segera terbebas dari sanksi administrasi paksa pemerintah dengan menghadirkan mesin RO dalam mengelola limbah cairnya agar sesuai dengan baku mutu sesuai dengan Peraturan Menteri Lingungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.16/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019 Tentang Baku Mutu Air Limbah. Selain itu PT Waitex juga memindahkan outlet pembuangan air limbahnya dititik koordinat baru sesuai arahan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung setelah outlet saluran limbahnya ditutup atau di-cor oleh Satgas Sektor 8 Citarum Harum.

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung yang diwakili oleh Staff seksi Penataan Hukum Lingkungan, Sirojul mengatakan, “Kegiatan hari ini, Rabu (24/7/2019) adalah sebagai tindak lanjut penerapan Sanksi Administratif terhadap perusahaan PT Waitex. Saya di tugaskan pimpinan untuk memantau perbaikan yg dilakukan oleh perusahaan terkait optimalisasi ipal yg di saksikan oleh Muspika setempat bersama tim Satgas Sektor 8 Citarum Harum.

“Selanjutnya pengawasan ini menjadi tanggung jawab bersama, agar Program Citarum Harum kedepan dapat terwujud dengan nyata,”pungkas Sirojul.

Muspika Desa Cilampeni bersama Satgas Sektor 8 Citarum Harum dan perwakilan PT Waitex, Haji Pipit menyaksikan uji coba saluran pipa outlet limbah cair.

Ferry, HRD PT Waitex mengatakan,”Percobaan instalasi outlet IPAL menuju Sungai Citarum dilakukan hari ini untuk mengantisipasi kebocoran pipa. Pemasangan pipa sepanjang 90 meter menuju titik koordinal baru sesuai arahan Dinas LH Kabupaten Bandung menempati sudut kiri dibelakang pabrik PT Waitex”.

“Selanjutnya, dengan adanya mesin RO, PT Waitex progresnya akan me-recycle limbah cair hingga 80 %, sedangkan sisanya akan tetap dibuang dalam kondisi sesuai dengan baku mutu,”jelas Ferry.

“Hal tersebut untuk lebih meminimalkan penggunan air tanah agar bisa lebih hemat. Setelah uji coba instalasi pipa saluran limbah cair hari ini, nanti membutuhkan waktu seminggu dilakukan finishing”pungkas Ferry.***

loading...
Facebook Comments

Tinggalkan Balasan