Bandung Side – Lima belas parpol di Jawa Barat dinyatakan memenuhi syarat minimal kepengurusan dan keanggotan di 75 persen kabupaten/kota di Jawa Barat.
Kelima belas parpol tersebut adalah Partai Persatuan Indonesia, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Nasdem, PKS, PKB, Partai Gerindra, PPP, PDIP, Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Bulan Bintang, Partai Hanura, PAN, Partai Berkarya, dan Partai Garuda.
Sedangkan PKPI dinyatakan tidak memenuhi syarat minimal 75 persen data kepengurusan dan keanggotaan yaitu di 20 kabupaten/kota di Jawab Barat. PKPI hanya memenuhi syarat keanggotannya di 10 kabupaten/kota dan 10 daerah lainnya tidak memenuhi syarat.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU Jabar, Agus Rustandi pada rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual di tingkat KPUD Kabupaten/Kota di KPU Provinsi Jawa Barat Jl. Garut No. 11 Bandung Minggu (11/2). Menurut Agus, parpol-parpol tersebut telah diverifikasi terkait kepengurusan, keterwakilan perempuan, domisili kantor, dan keanggotaan. “Semua itu dilakukan selama 4 bulan penuh, dan alhamdulillah hasilnya cukup memuaskan,” sebutnya.
Namun Ketua KPU Jabar, Yayat Hidayat menegaskan kewenangan KPU Jabar hanya sekedar memberi label MS atau Memenuhi Syarat, karena keputusan finalnya ada di KPU RI. “Kewenangan yang terbatas ini memungkinkan adanya perbedaan data, sehingga kami mengundang KPUD Kabupaten/Kota untuk klarifikasi dan setiap keberatan harus didasarkan fakta,” ujar Yayat.
Di lain pihak, Komisioner Bawaslu Jabar, Wasikin Marzuki mengapresiasi kinerja KPU Jabar serta KPUD Kabupaten/Kota. “Meski verifikasi dilakukan dengan dua regulasi, yakni PKPU No. 11/2017 dan PKPU No. 6/2018, semuanya berjalan lancar,” ujar Wasikin.***