PT PHM Parkir Limbah B3 di Sungai Tanpa Dikelola

PT PHM Parkir Limbah B3

Bandung Side, Kutai Kartanegara - PT PHM diduga melakukan pencemaran lingkungan saat parkir limbah B3 di pelabuhan Desa Sungai Mariam, Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur tanpa dikelola. PT Pertamina Hulu Mahakam (PT PHM) telah melanggar Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah

Ditemukan Limbah B3 Pada Pengepul Barang Bekas Di Kutawaringin

Bandung Side, Kutawaringin - Satgas Sektor 8 dengan Semangat Program Citarum Harum dengan payung hukum Perpres No. 15 Tahun 2018 juga karena dilatari oleh kondisi Sungai Citarum yang sudah darurat akan pencemaran baik limbah industri, limbah domestik maupun karena sampah, menjadi target utama dalam mengembalikan ekosistem Sungai Citarum. Langkah yang diambil,