Bandung Side, Kabupaten Bandung – Society Digital terjadi ataupun awal terjadinya itu sekitar tahun 1980-an kemudian revolusi informasi sekitar tahun 2004 dan sekarang kita masih membahas soal digital.
Padahal kalau kita lihat dari rentetan sejarah sebetulnya sekarang bukan lagi digital society tapi super smart society.
Seperti di Jepang sudah super smart society namun Indonesia masih belajar tentang digital society.
Dede Irawan, dosen UIN Sunan Gunung Djati Bandung mengatakan, artinya kita masih tertinggal satu tangga peradaban.
Tetapi meskipun demikian, harapannya tidak lantas mengurangi semangat masyarakat untuk terus beradaptasi.
Termasuk salah satunya mengenal privasi dan keamanan data pribadi. Privasi adalah hak individu untuk menentukan apakah data pribadi akan dikomunikasikan atau tidak kepada pihak lain.
Jadi, privasi itu hak diri kita untuk menentukan apakah informasi tentang kita boleh disampaikan atau layak tidak untuk dibagikan.
“Apapun yang berkaitan berupa informasi tentang diri kita, kitalah orang yang paling berhak untuk memutuskan boleh atau tidaknya,” ujar Dede Irawan.
Makanya jika ada orang yang meminta kontak orang lain, kita harus meminta izin kepada yang bersangkutan.
“Jangan memberi kontak tanpa sepengetahuannya. Sebab itu dikatakan sebagai pelanggaran privasi,” jelas Dede Irawan saat mengisi webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (03/11/2021) pagi.
Privasi itu penting karena kadar Informasi yang dikomunikasikan tergantung sejauh mana kepentingan, dampak dan manfaat yang dirasakan pemilik informasi khususnya terkait data pribadi.
Kita punya hak untuk selalu menjaga data pribadi dan hak manusia.
“Kita harus tahu ketika ada seseorang yang meminta data pribadi kita, kita berhak untuk bertanya data ini digunakan untuk apa dan bagaimana cara penyimpanannya,” sambung Dede Irawan.
Privasi juga penting karena memberikan ruang bagi kita untuk dapat hidup sebagai diri sendiri sehingga kita bebas berekspresi tanpa khawatir terkena diskriminasi.
Inilah pentingnya setiap manusia memiliki hak atau kavling dia bisa menjadi dirinya sendiri.
Jika tidak ada privasi kehidupan orang lain akan kacau, hidup tidak nyaman karena selalu diperhatikan orang lain.
Maka tidak heran jika public figure atau artis yang kerap dianggap milik masyarakat merasa tidak memiliki privasi karena pribadi mereka selalu menjadi bahan berita.
Bahkan kerap netizen juga berkomentar negatif mengenai kehidupan artis tersebut seakan-akan mereka tidak sama dengan kita.
Siapapun dia artis publik figur profesi apapun berhak memiliki privasi, ada hal hal yang berhak mereka tidak sampaikan ke umum.
Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Siberkreasi.
Webinar wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (03/11/2021) pagi, juga menghadirkan pembicara, Stefany Anggriani (Influencer), Laura Ajawaila (Psikolog), Ridwan Rustandi (Dosen UIN Bandung), dan Inayah Chairunissa sebagai Key Opinion Leader.
Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital melibatkan 110 lembaga dan komunitas sebagai agen pendidik Literasi Digital.
Kegiatan literasi digital ini diadakan secara virtual berbasis webinar di 34 Provinsi Indonesia dan 514 Kabupaten.
Kegiatan ini menargetkan 10.000.000 orang terliterasi digital pada tahun 2021, hingga tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024.
Berlandaskan 4 pilar utama, Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.***