Bandung Side, Kabupaten Bekasi – Jejak digital positif selama pandemi, jumlah pengguna internet di Indonesia meningkat sebanyak 15%, dari sebelumnya 175,2 juta pengguna aktif pada 2020.
Kenaikan pengguna ini kemungkinan besar karena adanya WFH dan PJJ, namun sebagian besar tetap dihabiskan untuk media sosial.
“Di antara jeda-jeda waktu itu memang kita punya waktu luang karena ada hastag di rumah aja, aktifitas itu kita gunakan untuk internet dan setelah kewajiban kita biasanya gunakan di sosial media,” kata R. Panji Oetomo, Pegiat Literasi Digital saat webinar Literasi Digital wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (30/6/2021).
Selama pandemi ini pun banyak kasus mencuat mengenai komentar di sosial media yang berujung pada masalah pidana.
Kebanyakan orang tidak mengetahui bahwa sebenarnya komentar yang terdapat di sosial media ada hubungannya dengan dunia nyata meskipun memiliki ID yang berbeda.
Selain itu menjadi tidak bijak saat berkomentar, terutama saat kecewa di sosial media bukan merupakan jejak digital positif.
“Komentar kita bisa mengubah mindset orang, kita harus berhati-hati karena etika kita saat berkomentar itu dapat mengubah suatu pandangan atau emosi seseorang,” kata Panji.
Beberapa jenis konten sering memancing seseorang atau netizen berkomentar, di antaranya mengenai kehidupan sehari-hari, politik, ulasan atau review dan gagasan.
Panji menjelaskan, warganet saat ini belum mengerti bahwa komentar yang ditulis pada akun-aku sosial media tersebut bisa menimbulkan masalah yang mengarah pada pidana.
Terkadang netizen berpikir ID mereka yang tidak berhubungan kehidupan sosial aslinya dengan seenaknya berkomentar mengenai body shaming, mempertahankan argumen padahal hoaks, ancaman, asusila dan berupa SARA.
Padahal komentar sensitif tersebut bisa dilaporkan atau dikenai sanksi, meskipun ada juga yang hanya berupa sanksi sosial.
“Karena biasanya beritanya menjadi viral, membuat menjadi malu, bersalah dan menyesal, hati-hati saat berkomentar,” ujar Panji.
Menurut Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) No. 11/2008 ada beberapa jenis komentar yang bisa menimbulkan pidana.
Pada pasal 27, di antaranya berhubungan dengan asusila, penghinaan, pemerasan, dan perjudian.
Di pasal 28 disebutkan segala hal yang meliputi berita bohong, menyesatkan, kebencian, dan permusuhan. Sementara di pasal 29 berupa ancaman kekerasan menakut-nakuti.
Melihat fenomena ini literasi digital dengan pemahaman mengenai jejak digital positif diperlukan untuk masyarakat yang masih memenuhi sosial media dengan komentar yang bisa menimbulkan masalah.
Apalagi mengingat komentar tersebut sewaktu-waktu menjerat pada pidana di UU ITE karena tidak memiliki jejak digital positif.
Webinar Literasi Digital merupakan bagian dari sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Webinar kali ini juga mengundang nara sumber Daniel Hermansyah CEO Kopi Chuseyo, Iman Darmawan seorang Fasilitator Public Speaking dan Desi Purnama Wakil Kepala Sekolah bidang Kurikulum SMAN 70 Jakarta.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Literasi Digital di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten dengan 4 pilar utama.
Di antaranya digital skills, digital ethics, digital safety dan digital culture untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.***