Modus “Proyek Siluman” di Jalan Raya Subang, Pembangunan Dahului Anggaran, Picu Defisit Rp600 Miliar?

Modus "Proyek Siluman" di Jalan Raya Subang, Pembangunan Dahului Anggaran, Picu Defisit Rp600 Miliar?

Bandung Side, Asia Afrika – Sebuah pola atau modus pengadaan barang dan jasa yang diduga menabrak aturan hukum terendus di ruas Jalan Raya Subang sebagai proyek siluman.

Proyek pembangunan saluran paving block dan Tembok Penahan Tanah (TPT) di depan area PTPN Regional 2 ini dituding sebagai “proyek siluman” karena pengerjaan fisiknya mendahului dokumen perencanaan dan anggaran resmi.

Pembangunan Tanpa Dasar Hukum
Ketua LSM Pemuda, Koswara, mengungkap adanya indikasi kejahatan sistematis dalam proyek yang ditaksir bernilai lebih dari Rp1 miliar tersebut. Menurutnya, proyek ini tidak pernah melewati mekanisme legal seperti Musrenbang, pembahasan di DPRD, hingga proses lelang.

“Ini ilegal. Proyek tersebut tidak ada usulannya, tidak ada judulnya, dan belum dianggarkan, tapi pengerjaan fisik sudah dilakukan oleh pihak Bina Marga Provinsi,” tegas Koswara saat menyambangi kantor Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Jawa Barat, Rabu (6/5).

Pola ini disebut sebagai “kebijakan ugal-ugalan“. Kuat dugaan, anggaran baru akan diselipkan secara paksa pada APBD Perubahan setelah fisik bangunan berdiri. Praktik ini dinilai melanggar Perpres tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Jejak Inisial ‘Aam’ dan Bayang-Bayang Abuse of Power
Dalam penelusuran LSM Pemuda, muncul nama berinisial “Aam yang disebut sebagai pelaksana di lapangan. Aam diduga memiliki akses khusus atau kedekatan dengan pejabat di lingkungan Dinas Bina Marga Jawa Barat, yang memungkinkannya mengamankan proyek tanpa prosedur formal.

Keberadaan “judul-judul proyek baru” yang muncul secara mendadak ini ditengarai menjadi lubang hitam yang memperparah defisit anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Banyak proyek yang dilaksanakan lebih dulu tanpa usulan. Inilah yang menyebabkan defisit hingga Rp600 miliar. Ini adalah bentuk nyata abuse of power,” tambah Koswara.

Dalih “Uang Pribadi” yang Dipertanyakan
Menanggapi isu yang sering muncul saat proyek bermasalah mencuat, Koswara memperingatkan agar dinas terkait tidak berlindung di balik alasan penggunaan “dana pribadi”.

“Kalau diklaim pakai uang pribadi, prosedurnya harus jelas. Apakah itu hibah? Jalan itu aset negara, harus ada aturan mainnya. Jangan saat terdesak baru bicara uang pribadi,” ketusnya.

Upaya LSM Pemuda untuk mendapatkan penjelasan teknis di kantor DBMPR Jabar berakhir buntu. Mereka hanya ditemui oleh staf bagian Tata Usaha (KTU) yang dinilai tidak memiliki kewenangan memberikan jawaban substantif.

LSM Pemuda kini tengah mempersiapkan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH), mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, hingga KPK, untuk membedah potensi korupsi dalam proyek ini.

Hingga laporan ini disusun, Kepala Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat, Agung Jatiwibowo, belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan proyek ilegal di Jalan Raya Subang tersebut. Redaksi terus berupaya mendapatkan hak jawab dari pihak terkait.***

Tinggalkan Balasan