Bandung Side, Jl. A.Yani – Mafia tanah kembali berulah kriminalisasi pembeli tanah beritikad baik di daerah Maribaya, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Senin, 28 Juli 2025.
Praktek jual tanah dengan kriminalisasi pembelinya oleh Ahli Waris pemilik tanah semakin marak dengan dukungan mafia hukum yang mengancam perlindungan hukum dan kepastian hukum kepada masyarakat.
Pengadilan Negeri Bandung kembali akan kembali diuji kredibilitasnya sehubungan telah terdapat Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor B 4311/M.2.4/Eku.1/06/2025 tanggal 05 Juni 2025 perihal Pemberitahuan hasil Penyidikan perkara pidana atas nama Tersangka AG sudah lengkap.
“Kami meyakini dalam waktu dekat perkara ini akan segera didaftarkan untuk dilimpah ke Pengadilan Negeri Bandung,” ujar Hotma Bhaskara E. Nainggolan, SH., pengacara AG didampingi rekan pengacaranya Bobby Herlambang Siregar, Tomson Panjaitan, dan pihak keluarga AG saat digelar konferensi pers di Kopi Probono jl. A. Yani, Kota Bandung.
Upaya mafia tanah kriminalisasi pembeli tanah Hal tersebut berasal dari Laporan Polisi No: LP/B/567/XII/2023/SPKT/POLDA JAWA BARAT, tanggal 11 Desember 2023 di Polda Jawa Barat atas nama Pelapor Sdr. Deni Irwan, dkk.(Ahli Waris (Alm) Djedje Adiwiria), atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 atau Pasal 266 KUHP.
Praktek Kriminalisasi dari Mafia Tanah Didukung Kuat Mafia Hukum
Upaya kriminalisasi kepada AG telah dilakukan yang diduga oleh mafia tanah yang bersekongkol dengan Ahli Waris (Alm) Djedje Adiwiria setelah melalui 6 kali persidangan dengan materi yang berbeda dan hingga saat ini pun masih berlangsung.
Bermula dari Para Ahli Waris (Alm) Djedje Adiwiria (Deni Irwan, dkk) melayangkan Surat Gugatan tertanggal 3 April 2018, yakni menggugat AG seorang Tokoh Media Kota Bandung di Pengadilan Negeri Bandung, adanya tujuan gugatan tersebut untuk membatalkan ”(Akta PPJB Nomor: 7 Tahun 2015) dengan dalil:
a. Bahwa ”(Akta PPJB Nomor: 07”) tersebut dirasa banyak merugikan Para Ahli Waris (Alm.) Djedje Adiwiria;
b. Bahwa ”(Objek Tanah)” tersebut ialah cacat hukum karena banyak objek yang tercantum dalam ”(Akta PPJB Nomor: 07 Tahun 2015)” tidak sesuai dengan kepemilikan tanah yang dimiliki oleh (Alm.) Djedje Adiriwia.
Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 208/Pdt.G/2018/Pn.Bdg tanggal 02 Mei 2019, dengan amar putusan diantaranya Menyatakan batal demi hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 07 tanggal 15 april 2015 atas 4 (empat) bidang tanah dengan luas 32.700 m2 yang terletak di Desa Langensari, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat yang dibuat dihadapan Notaris Dedeh Aminah S.H.Sp,N.
Mafia Tanah Berulah
Namun di tahun yang sama yakni 2018 saat gugatan Ahli waris (Alm) Djedje Adiwiria berlangsung, “Objek Tanah” yang dikuasai AG, tiba-tiba pengurus/ penjaganya di usir secara paksa oleh PT Pesona Alam Maribaya (PT PAM) beserta beberapa orang yang diduga preman.
Dalam peristiwa tersebut beberapa tanaman yang pernah ditanam bersama aktivis lingkungan forum bandung utara telah dirusak dan ditebang. Dan juga terjadi pengrusakan, pencurian, penghilangan bangunan rumah penjaga, beberapa bangungan kamar mandi toilet, tiang besi dan kawat berduri yang mengelilingi bidang-bidang lahan tersebut.
Upaya Banding, PPJB Nomor 07 2015 SAH
Saudara AG melakukan upaya Hukum Banding melalui kuasa hukumnya yaitu Sdr. Tomson Panjaitan, dengan Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor: 343/PDT/2019/PT.BDG tanggal 30 September 2019, dengan amar putusan diantaranya;
– Membatalkan putusan pengadilan negeri bandung tanggal 2 Mei 2019 Nomor: 208/Pdt./G/2018/PN.Bdg yang dimohonkan banding tersebut.
– Menyatakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli antara Sdr. Djedje Adiwiria selaku Calon Penjual dengan Penggugat Rekonvensi selaku Calon Pembeli yang dibuat dihadapan Notaris DEDEH AMINAH, S.H., Sp,N. Tanggal 15 April 2015 Nomor 07 adalah SAH.
Para Ahli Waris (Alm.) Djedje Adiwiria melakukan upaya hukum kasasi dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1069K/Pdt/2020 tanggal 11 Juni 2020 yang diberitahukan kepada kepada AG tanggal 08 Maret 2021.
Kemudian AG melakukan Permohonan Peninjauan Kembali tertanggal 03 September 2021 melalui kuasa hukumnya yaitu Sdr. Tomson Panjaitan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 744/PK/Pdt/2022 tanggal 14 September 2022.
Kental Praktek Mafia Hukum
Tidak berhenti sampai disitu, saat pekara masih PK di MA bahwa pada tanggal 03 November 2022 PT Pesona Alam Maribaya seakan-akan menggugat Para Ahli Waris (Alm) Djedje Adiwiria, dalam Putusan Verstek Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor: 253/Pdt.G/2022/PN.Blb tanggal 16 Februari 2023.
Adapun amar putusan Verstek diantaranya, menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum: Surat pernyataan menjual, tertanggal 27 Agustus 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh Para Tergugat (selaku pihak pertama/penjual) dengan penggugat (selaku pihak kedua/pembeli); dan Akta Perjanjian pengikatan jual beli, tertanggal 29 desember 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh para tergugat (selaku pihak pertama/penjual) dengan penggugat (selaku pihak kedua/pembeli) yang telah dilegalisir sebagaimana nomor: 1553/L/CNT-NOT/XII/2021 oleh Turut Tergugat (Cahya Ningsih Tedjawisastra, S.H.M.Kn) Notaris di Kabupaten Bandung.
Selanjutnya memerintahkan kepada para tergugat untuk membuat dan menandatangani akta jual beli tanah terletak di Maribaya Kabupaten Bandung Barat dengan luas 32.700 m2;
Akibat Hukum Putusan Verstek, dianggap tergugat Ahli Waris (Alm) Djedje Adiwiria setuju semua dalil gugatan dikarenakan tidak hadir didalam persidangan, sehingga dimenangkan oleh PT Pesona Alam Maribaya.
Dari sini sudah mulai tampak jelas, oknum mafia tanah yang berupaya bermanufer diranah hukum atau yang lebih kental disebut mafia hukum.
Atas Putusan Verstek Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor: 253/Pdt.G/2022/PN.Blb tanggal 16 Februari 2023, AG dan Pengacarannya Sdr. Tomson Panjaitan melakukan bantahan.
Dan terhadap bantahan tersebut, Pengadilan Negeri Bale Bandung telah memberikan Putusan Bantahan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor: 189/Pdt.G/2023/PN.Blb tanggal 03 April 2024, yang amarnya bahwa penggugat rekovensi (saudara AG) adalah pemilik yang SAH dan satu-satunya, tanah terletak di Maribaya Kabupaten Bandung Barat dengan luas 32.700 m2.
Namun dibalik dagelan mahal dari ahli waris (Alm) Djedje Adiwiria pada faktanya, tanggal 27 Agustus 2021 membuat Surat Pernyataan Menjual Kepada Hendy Vidianjaya qq. PT PAM Sebesar Rp. 6.540.000.000,- (enam milyar lima ratus empat puluh juta rupiah) disaat “obyek tanah” masih berpekara di ranah hukum.
Para Ahli Waris (Alm) Djedje Adiwiria melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan Hendy Vidianjaya qq. PT Pesona Alam Maribaya (PT PAM) yang di Legalisasi Nomor: 1553/L/CNT-NOT/XII/2021 yang disahkan oleh Cahya Ningsih Tedjawisastra Notaris di Kabupaten Bandung Barat tertanggal 29 Desember 2021.
Didalam isi Surat Pernyataan Menjual tanggal 27 Agustus 2021 dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanggal 29 Desember 2021, hanya tercantum kepemilikan berdasarkan hasil Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, padahal nyata-nyata AG sedang berperkara dengan Para Ahli Waris (Alm) Djedje Adiwiria.
Restorative Justice Sarat Tekanan
Telah terdapat penawaran adanya Restorative Justice yang diduga disampaikan oleh oknum penyidik hal mana diinformasikan bahwa pihak pelapor bersedia mencabut laporan polisinya jika Sdr. AG bersedia menerima dua kali lipat dari jumlah nilai transaksi yang sudah dikeluarkan oleh Sdr. AG kepada (Alm) Djedje Adiwiria dengan syarat Sdr. AG bersedia membatalkan Akta PPJB Nomor: 7 Tanggal 15 April 2015.
Langkah Hukum HBNS-Partnership Membongkar Mafia Tanah
1. Mengajukan surat permohonan kepada Kejaksaan Agung untuk menjalankan proses eksaminasi.
2. Mengadukan keluhan kami kepada Irwasum Polri agar Satgas Mafia Tanah dapat turun tangan, khususnya permasalahan hukum yang menimpa Sdr. AG;
3. Mengadukan JPU kepada Komisi Kejaksaan (Komjak)
4. Bersurat kepada Ketua Pengadilan Negeri Bandung menunjuk Hakim Netral dan tidak ditunggangi kepentingan mafia-mafia hukum.
5. Melaporkan Notaris ke Dewan Kehormatan Notaris.
Secara khusus kami mengingatkan untuk berhati-hati kepada Masyarakat yang telah membeli tanah-tanah yang terdapat di daerah Maribaya, lembang. Jangan sampai terjadi lagi Kriminalisasi oleh mafia tanah dan mafia hukum menimpa saudara-saudara,”pungkas Hotma Bhaskara E. Nainggolan.***