Bandung Side, Cinambo – Penghentian Penyelidikan secara resmi oleh Polresta Bandung, LSM Pemuda berencana ugat balik pejabat Dirjen Pajak Jawa Barat.
Berdasarkan Surat Ketetapan nomor: S.TAP/20/IV/RES.1.14/2025/Sat Reskrim tentang Penghentian Penyelidikan karena tidak ditemukan peristiwa pidana sebagaimana kasus yang di laporkan oleh Kepala Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I, Rudi Munandar atas Pencemaran Nama Baik oleh LSM Pemuda.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Pemerintah Pusat dan Daerah (LSM Pemuda) berencana menggugat balik Kepala Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I, Rudi Munandar ke Polda Jabar usai diputuskan Penghentian Penyelidikan.
Hal ini diungkapkan Ketua Umum LSM Pemuda Koswara Hanafi saat Konferensi Pers, Rabu, (28/5/2025), di Kantor LSM Pemuda, di Grand Pinus Regency, Jalan Kinabalu II, No. 7, Cinambo, Soekarno Hatta, Kota Bandung.
Seperti diketahui Kepala Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I, Rudi Munandar telah melaporkan Ketua Umum LSM Pemuda Koswara Hanafi ke Polresta Bandung pada 16 Maret 2024, atas dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik.
Laporan tersebut dilatar belakangi atas sikap LSM Pemuda yang menyoroti dan mempertanyakan Harta Kekayaan Kepala Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I, Rudi Munandar yang dianggap tidak wajar ke Kementerian Keuangan RI.

Saat Konferensi Pers, Ketua Umum LSM Pemuda Koswara Hanafi mengapresiasi Polresta Bandung yang telah bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasus tersebut.
“Saya sangat mengapresiasi kinerja jajaran Polresta Bandung karena telah bekerja secara profesional dan berpihak terhadap kebenaran,” ujar Koswara Hanafi.
Koswara Hanafi juga menyebutkan, jika pada tahun 2024 lalu dirinya pernah menyoroti dan mempertanyakan dugaan harta kekayaan tidak wajar milik Kepala Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I, Rudi Munandar, tak lama kemudian Koswara Hanafi mendapat intervensi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan berujung dilaporkan ke Polresta Bandung.
Koswara Hanafi mengaku jika dirinya merasa tidak punya masalah pribadi dengan Rudi Munandar selaku Kepala Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I, dirinya menyoroti harta milik Pejabat Negara murni merupakan bentuk kontrol sosial dalam negara demokrasi.
“Jadi bukan merupakan bentuk penghinaan atau pencemaran, Pejabat Negara tidak boleh merasa terhina dalam kedudukannya sebagai Pejabat karena dia digaji oleh uang rakyat,” tegas Koswara Hanafi.
“Saya sangat menyayangkan atas laporan yang dibuat Rudi Munandar selaku Kepala Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I ke Polresta Bandung, dan menuduh saya menghina dan mencemarkan nama baiknya,” ungkap Koswara Hanafi.
“Karena tidak ada larangan masyarakat mengetahui asal usul harta yang dimiliki Pejabat Negara atau PNS apalagi hartanya dianggap tidak wajar,” ujar Koswara Hanafi.
Menurut Koswara Hanafi, itu bukan merupakan delik pidana, hal yang wajar warga negara bertanya kepada Pejabat Negara, “Jadi di mana salahnya? ” ujar Koswara Hanafi.
Bahkan Mahkamah Konstitusi melarang lembaga pemerintah, institusi, dan korporasi mengadukan laporan dugaan pencemaran nama baik. Putusan ini dinilai memberikan angin segar bagi kebebasan berpendapat dan kritik publik terhadap pemerintah.
Larangan bagi lembaga pemerintah, institusi, korporasi, sekelompok orang dengan identitas yang spesifik atau tertentu, serta profesi atau jabatan untuk mengadukan dugaan pencemaran nama baik ditegaskan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan Perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Selasa (29/4/2025) usai uji materi Pasal 27A UU ITE 2024, Pasal 45 ayat 4 UU ITE2024, Pasal 28 ayat 2 UU ITE 2024, Pasal 45A ayat 2 UU ITE 2024 yang dianggap “pasal karet” untuk membungkam kritik untuk orang yang punya kekuasaan.
Koswara Hanafi juga menuturkan dengan adanya surat ketetapan Penghentian Penyelidikan dari Polresta Bandung atas laporan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik dari Rudi Munandar selaku Kepala Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I telah memberikan kepastian hukum kepada dirinya, sehingga pihaknya sedang mempertimbangkan kemungkinan melakukan gugatan dan melaporkan balik Rudi Munandar karena merasa telah dirugikan secara moril dan materil.
Saat berita ini diturunkan, para awak Media telah melakukan konfirmasi dengan mendatangi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I sebanyak dua kali, pada Rabu, (28/5/2025), namun Pegawai bernama Wawan yang berjaga di Lobi Kantor pada pagi hari mengatakan Rudi Munandar sedang melaksanakan Rakor, dan ketika didatangi pada sore hari, Wawan mengatakan Rudi Munandar sudah pulang.***