Janggal, Pengadilan Negeri Loloskan Banding Atas Putusan PK

Bandung Side, Kebon Jati – Janggal, Rumah Sakit Kebonjati Bandung sesuai putusan PK menjadi hak pengelolanya adalah Yayasan Kawaluyaan Pandu, namun saat ini sedang dalam perkara kembali atas banding putusan PK tersebut di Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung.

Gugatan perkara tersebut, bermula dari perebutan hak pengelolaan Rumah Sakit Kebonjati yang diklaim oleh tiga lembaga Yayasan yakni, Yayasan Kawaluyaan Pandu, Kawaluyaan Budiasih dan Kawaluyaan Kebonjati.

Menurut Kuasa Hukum Yayasan Kawaluyaan Pandu, R. Yoga Irawan P, SH dan Ferdyanto Sitompul, SH mengatakan, Yayasan Kawaluyaan Pandu merupakan lembaga yang memiliki hak atas pengelolaan dan operasional Rumah Sakit Kebonjati yang ada di Jl. Kebonjati Kota Bandung.

Kami selaku Kuasa Hukum Yayasan Kawaluyaan Pandu telah memiliki putusan Peninjauan Kembali (PK) dengan putusan nomer 903 dari Mahkamah Agung (MA) pada September 2024 lalu. Akan tetapi dalam perjalannya kasus ini memiliki kejanggalan.

Kendati begitu, janggal, salah satu pertanyaan besar, Yayasan Kawaluyaan Budiasih kembali mengajukan banding pada perkara itu, padahal sebelumnnya Yayasan Kawaluyaan Pandu sudah mengajukan permohonan pencabutan hak banding pada perkara 590 dari Yayasan Kawaluyaan Budiasih. Namun ditolak oleh Pengadilan Negeri.

“Terus terang kami merasa ada kejanggalan atas penolakan ini, karena kami menilai sangat tidak relevan jika dikaitkan dengan hasil putusan PK. Sebab dalam putusan PK sudah seluruh putusan telah batal. Baik hasil Kasasi, Perdata, Putusan Pengadilan Tinggi maupun Putusan Pengadilan Negeri”, tegas Yoga Irawan.

Yoga juga menegaskan, bahwa Yayasan Kawaluyaan Pandu telah memiliki hak penuh atas Rumah Sakit Kebon Jati berdasarkan putusan PK yang dikabulkan.

Janggal, Pengadilan Negeri
Kuasa Hukum Yayasan Kawaluyaan Pandu, R. Yoga Irawan P, SH dan Ferdyanto Sitompul, SH sedang menunjukkan surat putusan MA

“Perkara tersebut sudah menyatakan bahwa Yayasan Kawaluyaan Budi Asih sudah tidak memiliki hak lagi. Tapi janggal dan anehnya Yayasan Kawaluyaan Budi Asih bisa banding atas putusan PK itu”, ujar Yoga Irawan didampingi Ferdyanto Sitompul dalam keterangannya, Minggu, (1/12/2024).

Pengadilan Negeri beralasan bahwa, Pihak Yayasan Kawaluyaan Pandu tidak memiliki hak untuk mengajukan permohonan pencabutan banding itu.

“Begitu pun pada perkara saya mengajukan sebagai penggugat intervensi untuk perkara 598 namun tetap ditolak, dan sekarang belum putus perkara ini”, kata Yoga.

Ditambahkan Ferdyanto Sitompul, atas penolakan tersebut, Kuasa Hukum Yayasan Kawaluyaan Pandu melayangkan surat permohonan ke Badan Pengawas Peradilan (Bawas) di Mahkamah Agung. Dan Bawas sendiri sudah menyampaikan bahwa yang berhak mencabut hak gugatan adalah Yayasan Kawaluyaan Pandu berdasarkan putusan PK itu.

Ferdyanto menilai, Pengadilan Negeri seharusnya berani mengeluarkan penetapan akta pencabutan upaya hukum dari Yayasan Kawaluyaan Budiasih.

Upaya permohonan pencabutan ini memiliki dasar hukum yang jelas. Yaitu akta Notaris Nomer 6 dan Akta ini disahkan dalam putusan PK tersebut. Selain itu ada akta Notaris Nomer 20 yang menyatakan Yayasan Kawaluyaan Pandu memiliki legal standing dengan diperkuat oleh SK Kemenkumham.

“Jadi atas dasar itu, kami-lah yang berhak dan tidak ada yang mengatasnamakan yayasan kawaluyaan-kawaluyaan lain, selain kami (*Yayasan Kawaluyaan Pandu),” tandas Ferdyanto.***.

Tinggalkan Balasan