Bandung Side, KBB – Bangunan liar di tanah sepadan genangan air Waduk Saguling kembali hadir dan bermunculan diduga tidak berijin yang cenderung adanya aksi penyerobotan tanah milik PLN yang dikelola oleh Indonesia Power.
Bangunan liar yang berada diwilayah Kampung Cipendey dan Kampung Cimerang berdiri secara permanen yang peruntukannya sebagai kandang binatang peliharaan, rumah kayu, rumah makan terapung, rumah tinggal dan tempat pemancingan.
Hasil pantauan bandungside.com dilapangan, Kamis, 03 Juli 2024, tampak bangunan liar yang berdiri di tanah sepadan Waduk Saguling milik PLN yang dikelola oleh Indonesia Power sangatlah membahayakan bagi keberlangsungan Waduk Saguling.
Selain merusak lingkungan, pencemaran limbah dari rumah makan apung berupa sampah sangat mencemari air Waduk Saguling yang pemanfatannya sebagai sumber tenaga listrik.
Dalam catatan bandungside.com pula, Waduk Saguling pernah mengalami kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh penambang pasir liar pada tahun tahun 2010 dan tejadi pembongkaran bangunan liar di tahun 2016 oleh Satpol PP yang terletak di sepadan Waduk Saguling.
Waduk Saguling memliki manfaat untuk membangkitkan listrik melalui sebuah PLTA berkapasitas 700 MW yang dapat membangkitkan listrik sebanyak 2.156 GWh per tahun.
Namun, permasalahan dari Waduk Saguling salah satunya memliki laju sedimentasi mencapai 4,2 juta meter kubik per tahun. Selain itu, pernah juga memiliki kandungan bahan kimia berbahaya dalam air waduk akibat pencemaran limbah rumah tangga dan pabrik di daerah aliran Sungai Citarum yang sangat rentan memicu korosi alat pembangkit listrik.
Dengan adanya bangunan liar di tanah sepadan Waduk Saguling, selain mengganggu keseimbangan lingkungan dan mencemari lingkungan, bangunan liar juga menjadian permukiman kumuh di tanah sepandan Waduk Saguling.
Belum lagi akibat bila air Waduk Saguling mengalami pasang maka faktor keselamatan akan terancam, kenyamanan, dan kesehatan penghuni pemanfaat bangunan tak berijin tersebut.
Kondisi rentan bencana, banjir, kebakaran, penumpukan sampah, kerawanan sosial serta wabah penyakit menjadi permasalahan yang tak kunjung usai yang dikarenakan adanya penyerobotan tanah milik negara.
Padahal, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat telah memiliki eraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan yang ditetapkan pada tanggal 16 Desember 2013.
Upaya penertiban harus dilakukan, jangan sampai terjadi pembiaran pada bangunantak berijin tersebut yang mengakibatkan ekses social dan kembali tumbuh seperti jamur dimusim hujan.***