
Bandung Side, Gedung Sate – Furqan AMC dan para orang tua siswa yang ijazahnya masih ditahan sekolah karena terkendala biaya inginkan Pemerintah hadir dan menangani.
Mereka melakukan aksi bentang spanduk di halaman Gedung Sate mengajukan tuntutan sesuai UUD RI Pasal 31 ayat 1,2, dan 5; Peraturan Pemerintah (PP) 48 Tahun 2008 Pasal 49 ayat 1; Pasal 52 Poin (e); dan Peraturan Sekertaris Jenderal Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan No. 23 Tahun 2020, Pasal 7 Ayat 8.
Ada pemandangan tak biasa saat melakukan aksi, puluhan orang tua siswa bahkan ada yang sudah berusia separuh baya, pada Rabu siang, 17 Januari 2024 di halaman Gedung Sate, Kota Bandung tanpa sungkan-sungkan berseragam SMK atau SMA.
Dalam aksi bentang spanduk sebagai simbol demo dengan mengajukan fakta yakni pada hari ini mereka menyuarakan protes keras, karena ijazah putra-putri mereka masih ditahan oleh pihak sekolah.

“Hari ini kami bukan gaya-gayaan seperti Pesta Reuni Sekolah yang lazim kita lihat. Para orang tua ini, memprotes dan menyuarakan ke Pj Gubernur Jabar, Walikota atau Bupati di Jabar agar segera menyelesaikan kasus penahanan ijazah. Bahkan ada yang sudah bertahun-tahun ditahan sekolah,” kata Furqan AMC Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia melalui pengeras suara.
Furcan AMC mengatakan, “Para siswa ini sangat membutuhkan ijazah demi bisa melanjutkan pendidikan, atau melamar kerja”. Dengan spontan diamini oleh puluhan orang tua siswa dari berbagai daerah di Jawa Barat.
Para orang tua siswa selain membentangkan poster dan spanduk juga sambil mengacung-acungkan poster dan spanduk panjang berisikan aneka tuntutan, di antaranya tertulis: SEKOLAH DILARANG MENAHAN IJAZAH SISWA!
Furqan AMC dalam orasinya juga mengungkap sejumlah data per 17 Januari 2024, dalam penanganannya ada 414 sekolah yang masih menahan ijazah, yang terdiri atas 41 Sekolah Negeri dan 373 Sekolah Swasta.
Didalam realess yang dikeluarkan oleh Furqan AMC terdapat data tahun kelulusan penahanan ijazah dimulai sejak 2002 hingga 2023. Penahanan ijazah ini terjadi di 13 Kota/ Kabupaten dari 27 Kota/ Kabupaten di Jabar. Urutan 4 terbanyak di antaranya Kota Bandung (281), Kabupaten Bandung (54), Kota Cimahi (44), Kabupaten Bandung Barat (20), serta sisanya dari total 414 sekolah ada yang 4, 3, 2, hingga masing-masing 1 kasus.
Dari kasus penahanan ijazah oleh pihak sekolah, lebih dominan dikarenakan adanya tunggakan uang administrasi, mulai dari nilai Rp 0 – Rp 4.999.000 ada 241 kasus (58%), Rp. 5.000.000 – Rp. 9.999.000 ada 121 kasus (29%), Rp. 10.000.000 – 14.999.000 ada 41 kasus (9,9%), dan sisanya yang menunggak di atas Rp 15.000.000 hingga di atas Rp. 20.000.000 ada 11 kasus (2,7%).

“Saya ikut demo hari ini demi memperjuangkan ijazah anak saya yang masih ditahan di SMAN 16 Kiaracondong Kota Bandung. Anak saya lulus tahun 2021, masih harus ditebus sekira Rp. 2,5 juta. Jaman lagi susah gini, dari mana uang segitu? Usaha wiraswasta mebel saya lesu sejak tahun 2020 duh…repot saya,” kata Toto (51) salah satu orang tua peserta demo, yang kini tinggal di Kecamatan Pamulihan Kabupaten Sumedang.
Peserta demo lainnya, Ujang Mulyana asal daerah Bandung Selatan mengaku anaknya lulusan SMK Al Burdah di Soreang Kabupaten Bandung ikut bergabung melakukan aksi agar pemerintah hadir di dunia pendidikan.
“Saya masih harus nebus ijazah sekira Rp. 5 juta, dari mana dapat uang segitu saat ini?” ujar Ujang Mulyana dengan wajah sedikit memelas sambil menambahkan, :Setahu saya ada sekitar 10 anak lainnya, yang ijazahnya masih ditahan, tak tahu bagaimana nasibnya”.
Kepada redaksi bandungside.com sebelum menutup demo yang unik ini Furqan AMC melontarkan sedikitnya Tiga Tuntutan Utama, yaitu:
Pertama, Dinas Pendidikan secepatnya menuntaskan persoalan ini, karena penahanan ijazah bisa menghancurkan masa depan siswa, serta bisa berdampak psikologis pula. Penahanan ijazah secara akumulatif bisa berdampak pada bidang ekonomi nasional. Penahanan Ijazah dapat meningkatkan penggangguran.
Kedua, menindak dengan tegas, pihak sekolah maupun oknum penyelenggara pendidikan yang masih mempraktikkan penahanan Ijazah siswa.
Ketiga, melakukan evaluasi terhadap kinerja Dinas Pendidikan dan penyelengara pendidikan di semua jenjang, guna memastikan kasus penahanan ijazah tidak terulang lagi.***.