Konsumen Rafferty Property Ungkap Fakta Baru Dugaan Penipuan

Konsumen Rafferty Property Ungkap Fakta Baru

Bandung Side, Sarijadi – Konsumen Rafferty Property bernama R Engelberth Setiabudi atau biasa disapa Budi, ungkap fakta baru pada Sabtu, (19/8/2023), bahwa Rafferty Renfreed Robinson diduga melakukan penipuan.

R. Engelberth Setiabudi memberikan informasi baru terkait dugaan penipuan yang dilakukan pemilik Rafferty Property, Rafferty Renfreed Robinson, yang berkantor di jalan Sukajadi No.221D Kota Bandung.

Budi merupakan salah satu konsumen Raferty Property dari sekian banyak korban Rafferty Renfreed Robinson yang diduga melakukan penipuan tanah dan bangunan tanpa akses jalan dan tidak ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Informasi baru yang diungkapkan Budi di antaranya:
1. Rafferty Renfreed Robinson sebagai pihak yang menjual sudah dilakukan pemanggilan oleh pihak Polrestabes Bandung tetapi tidak hadir.
2. Kwok Hoek Tjong sebagai pemilik tanah juga sudah dilakukan pemanggilan oleh pihak Kepolisian tetapi tidak hadir.

Konsumen Rafferty Property Ungkap Fakta Baru
Konsumen Rafferty Property Ungkap Fakta Baru dugaan Penipuan Rafferty Renfreed Robinson

3. Kedua Notaris Gitta Puspitasari dan Notaris Anniesa, Notaris dari Kabupaten Bandung Barat yang sudah diputuskan bersalah dan diberi sanksi hukuman oleh Majelis Pengawas Notaris akan dijadwalkan pemanggilan oleh Polrestabes Bandung.
4. Pihak Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Diciptabintar) Kota Bandung sudah hadir memberikan keterangan di Polrestabes Bandung.

Informasi yang didapatkan dari Diciptabintar Kota Bandung adalah tanah tersebut berada di Kawasan Khusus Kawasan Bandung Utara (KBU) yang merupakan daerah resapan dan hanya bisa dibangun 20-30 persen dari luas bangunan.

Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) hanya bisa dikeluarkan untuk luas bangunan 20-30 meter persegi dari luas tanah 100 meter persegi, oleh karena itu bangunan seluas 150 meter persegi di atas tanah 100 meter persegi disegel oleh pihak Dinas Ciptabintar kota Bandung.

Hal tersebut dilakukan karena selain tidak memiliki IMB, tidak ada akses jalan, juga sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) untuk kawasan tersebut.

5. Pelapor sedang menunggu proses selanjutnya diPolrestabes Bandung atas laporan dugaan penipuan tersebut
6. Para korban lainnya juga sudah melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh Rafferty Renfreed Robinson ke Pihak Kepolisian, dan juga sudah melayangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Bandung.

7. Diduga pelaku merupakan pelaku lama yang pada tahun 2014 juga melakukan penipuan Property dengan menggunakan bendera PT Gianini Property Development.

Rafferty Renfreed Robinson Pemilik Rafferty Property
Rafferty Renfreed Robinson Pemilik Rafferty Property yang diduga melakukan Penipuan kepada konsumennya.

Konsumen Raferty Property bernama R Engelberth Setiabudi menyampaikan, dirinya sudah membayar lunas tanah dan bangunan yang ditawarkan Raferty Property yang berlokasi di jalan Budi Indah III, Kelurahan Ledeng, Kecamatan Cidadap Kota Bandung senilai satu miiar rupiah.

“Seharusnya setelah kewajiban membayar transaksi sudah selesai, tanah di jl. Budi Indah III diserahkan kepada saya setahun yang lalu, tepatnya Juli 2022,” ungkap R Engelberth Setiabudi.

Namun hingga saat ini Budi belum mendapatkan rumah dan tanah tersebut, karena tidak adanya akses jalan dan tidak adanya IMB seperti yang dijanjikan pada saat menjual ke para konsumen.

Budi menjelaskan, pada saat menjual terduga pelaku penipuan Rafferty Renfreed Robinson menawarkan gambar seolah-olah ada akses jalan, yang ternyata jalan tersebut adalah tanah SHM milik orang lain yang kemudian dipagar oleh pemiliknya.

Saat berita ini diturunkan, para awak media terus mencoba menghubungi pemilik Raferty Property Rafferty Renfreed Robinson, namun tidak ada respon maupun jawaban.***

Tinggalkan Balasan