Resmi KAI Ajukan PK untuk Amankan Aset

Resmi KAI Ajukan PK

Bandung Side, Jakarta – Resmi KAI ajukan PK melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) setelah kasasi di MA ditolak atas lahan seluas 76.093m2 yang diklaim milik ahli waris Djoemena BP yakni Nani Sumarni.

Secara resmi KAI (PT Kereta Api Indonesia (Persero)) pada Jumat (21/10) melalui kuasa hukumnya telah resmi mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait perkara kepemilikan aset di Kelurahan Garuda, Kota Bandung.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, upaya hukum PK ini merupakan langkah KAI dalam mencari keadilan setelah sebelumnya kecewa atas putusan kasasi Mahkamah Agung yang telah menolak permohonan kasasi dari KAI.

Putusan penolakan kasasi tersebut diterima KAI pada 31 Agustus 2022 dan akan segera melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan kasasi tersebut ke Mahkamah Agung.

Resmi KAI Ajukan PK
Resmi KAI ajukan Peninjauan Kembali (PK) melalui kuasa hukumnya dari firma Juris Integrata atas klaim tanah di jl. Garuda, Bandung

Hal ini perlu dilakukan sebagai upaya untuk mempertahankan aset tersebut yang juga merupakan aset negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan.

“KAI berkomitmen untuk menjaga Aset Negara yang diamanahkan kepada perusahaan. KAI yakin bahwa aset tersebut merupakan aset sah milik KAI yang diperoleh dari ruislag dengan Pemerintah Kota Bandung pada masa itu,” tegas Joni.

Aset KAI yang diklaim kepemilikannya oleh Nani Sumarni, dkk yang mengaku sebagai ahli waris Djoemena BP Lamsi tersebut memiliki luas 76.093 m2. Di atas tanah tersebut telah berdiri Rumah Perusahaan yang ditempati oleh pekerja dan pensiunan KAI, mess pekerja KAI, bangunan TK, SD, SMP, SMA, dan fasilitas umum lainnya.

KAI telah memiliki bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Pakai No. 1 Tahun 1988 di lahan seluas 76.093m2.

Joni menegaskan, KAI akan melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan aset tersebut yang juga merupakan aset negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan.

“Sehubungan dengan adanya upaya hukum PK ini, kami berharap Pengadilan Negeri Bandung dapat menunda proses eksekusi sampai adanya Putusan PK dari Mahkamah Agung.” tutup Joni Martinus.***

Tinggalkan Balasan