Bandung Side, Kabupaten Subang – Privasi melindungi data pribadi yakni setiap data tentang seseorang baik yang teridentifikasi dan atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung melalui sistem elektronik dan atau non elektronik.
Sementara privasi merupakan hak individu untuk menentukan apakah data pribadi akan dikomunikasikan atau tidak kepada pihak lain.
“Seseorang atau individu ini mempunyai hak memilih apakah ada data yang bisa di-share atau tidak,” papar Zen Munawar, Dosen Politeknik LP3I Bandung dalam webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 di wilayah Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (02/11/2021).
Jenis data pribadi ada yang sifatnya umum dan spesifik. Data umum biasanya berada pada tanda penduduk (KTP), seperti nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, dan lainnya.
Data pribadi spesifik ini terdiri atas data kesehatan, biometrik, genetika, orientasi seksual, pandangan politik, catatan kejahatan, data anak, data keuangan, dan lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Data pribadi harus dilindungi karena ada aturannya dalam Pasal 1 ayat 3 UU No. 40 tahun 2019.
Dan data pribadi ini merupakan data perseorangan yang harus disimpan, dirawat, dan dilindungi kerahasiaannya untuk menghindari kejahatan siber.
Dalam UUD 1945 pasal 28 huruf G pun telah ditentukan bahwa setiap warga negara berhak atas perlindungan diri pribadi, rasa aman, dan perlindungan dari ancaman.
Oleh karena itu, kita harus mewaspadai segala jenis ancaman digital yang membahayakan data pribadi kita.
Pertama, spam mail ini ialah penyalahgunakan sistem pesan elektronik untuk mengirim berita iklan secara massal dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi pengguna.
Kedua, hoaks atau berita bohong yakni berita yang tidak bersumber dan tidak benar, tetapi dibuat seolah-olah benar.
“Agar benar dan kita tidak terkena hoaks, berarti kita cek atau periksa faktanya melalui situs-situs. Bisa juga bergabung dengan grup diskusi anti hoaks,” tutur Zen Munawar.
Langkah-langkah untuk memproteksi perangkat digital kita di antaranya, menggunakan kata sandi, fingerprint, atau face authentication.
Kemudian, pada perangkat lunak pastikan selalu backup data, menginstall antivirus, melakukan enkripsi, dan memiliki aplikasi find my device.
Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Siberkreasi.
Webinar wilayah Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (02/11/2021) juga menghadirkan pembicara, Erri Gandjar (GA Director OZ Radio Bali), Byarlina Gyamitri (Konsultan Pemberdayaan SDM), Ryzki Hawadi (CEO & Co-Founder Attention Indonesia), dan Wafika Andira sebagai Key Opinion Leader.
Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital melibatkan 110 lembaga dan komunitas sebagai agen pendidik Literasi Digital.
Kegiatan literasi digital ini diadakan secara virtual berbasis webinar di 34 Provinsi Indonesia dan 514 Kabupaten.
Kegiatan ini menargetkan 10.000.000 orang terliterasi digital pada tahun 2021, hingga tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024.
Berlandaskan 4 pilar utama, Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.***