Bandung Side, Kota Cimahi – Menghargai Hak Kekayaan Intelektual kita seringkali tidak sadar atau lupa mencantumkan sumber posting-an yang diambil dari orang lain.
Harus disadari selain sebagai pencipta konten, kita juga merupakan penikmat konten. Keduanya memiliki hak dan tanggung jawab yang berbeda.
“Semua tanggung jawab ada di tangan kita,” kata Aidil.
Konsekuensi dari posting-an yang kita lakukan di ruang digital itu kita yang tanggung.
“Apapun yang dilakukan tanggung jawabnya ada di diri sendiri,” ungkap Aidil Wicaksono, Managing Director Kaizen Room dalam webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 di wilayah Kota Cimahi, Jawa Barat, Sabtu (23/10/2021).
Karena itu, apa yang kita lakukan harus di dunia digital harus sesuai dengan etika digital.
Aidil menjelaskan, etika digital adalah kemampuan individu dalam menyadari, mencontohkan, menyesuaikan diri, merasionalkan, mempertimbangkan, dan mengembangkan tata kelola etika digital dalam kehidupan sehari-hari.
Ketika menggunakan media digital mestinya diarahkan pada suatu niat, sikap, dan perilaku yang etis demi kebaikan bersama yang juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas kemanusiaan.
Ruang lingkup etika digital meliputi kesadaran, kebajikan, integritas, dan tanggung jawab seseorang.
Kesadaran diri kita sendiri apapun yang kita lakukan ada dampaknya. Kemudian, ada kebajikan dan integritas yang harus dijunjung tinggi, serta memiliki tanggung jawab atas setiap postingan-postingan kita.
Dengan menerapkan etika digital, nantinya kita bisa merasakan nilai kreativitas, kolaborasi, dan berpikir secara kritis.
Aidil Wicaksono mengatakan, apapun yang kita lakukan di ruang digital ada baiknya dan disarankan untuk bisa menggunakan software dan hardware original di ruang digital.
Dari sisi penggunaan gambar, penulisan artikel, dan sebagainya pun harus memperhatikan HAKI orang lain, sebagai cara menghargai hak kekayaan intelektual.
“Bagi pencipta konten, bukan hanya siapa yang lebih dulu membuat. Namun, siapa yang lebih dulu mendaftarkan karyanya. Bagi kita penikmat konten, harus mengetahui dan memahami proses penggunaan juga perizinan konten digital,” jelas Aidil Wicaksono.
Maka dari itu, ciptakan etika saat berkreasi di ruang digital, tingkatkan juga pengetahuan terkait data apa yang perlu dilindungi, dan pilah konten untuk dinikmati.
Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Siberkreasi.
Webinar wilayah Kota Cimahi, Jawa Barat, Sabtu (23/10/2021) juga menghadirkan pembicara, Yazid Nur Rahman (Film Maker), Andi Astrid Kaulika (Account Manager – Entrepreneur), Harjono (Kepala Dinas Pendidikan Kota Cimahi), dan Maichel Kainama sebagai Key Opinion Leader.
Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital melibatkan 110 lembaga dan komunitas sebagai agen pendidik Literasi Digital.
Kegiatan literasi digital ini diadakan secara virtual berbasis webinar di 34 Provinsi Indonesia dan 514 Kabupaten.
Kegiatan ini menargetkan 10.000.000 orang terliterasi digital pada tahun 2021, hingga tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024.
Berlandaskan 4 pilar utama, Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.***