Mengenal Hak dan Batasan di Dunia Digital

mengenal hak

Bandung Side, Kabupaten Sukabumi – Mengenal hak digital adalah hak asasi manusia yang menjamin warga negara untuk mengakses, menggunakan, membuat dan menyebarluaskan media digital.

Warga digital harus tahu batasan-batasan apa yang harus mereka taati saat di ruang digital.

Kaitannya ini dengan budaya digital, sebab terjadi pergeseran budaya saat transformasi digital.

Ini menjadi pengetahuan untuk kita semua agar kita tidak tersesat di ruang digital dan kita tidak kehilangan jati diri kita khususnya kebudayaan Indonesia.

Saat ini banyak orang sering terlena sehingga kita tidak tahu batasan-batasan di dunia digital sehingga penting rasanya untuk kita mengetahui mengenai hak-hak digital.

Fiqri Hasan, Relawan TIK Sukabumi menjelaskan, jenis-jenis hak digital dikategorikan menjadi tiga, pertama untuk mengakses.

“Kebebasan untuk mengakses internet seperti ketersediaan infrastruktur, kepemilikan dan kontrol layanan penyedia internet. Kesenjangan digital kesetaraan akses antar-gender penapisan dan blokir,” ungkap Fiqri Hasan dalam webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 di wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (09/10/2021) pagi.

Kedua adalah hak berekspresi, jaminan atas keberagaman, konten bebas menyatakan pendapat dan penggunaan internet dalam menggerakkan masyarakat sipil.

Terakhir mengenal hak digital untuk merasa aman bebas dari penyadapan massal.

Pemantauan tanpa landasan hukum, perlindungan atas privasi hingga aman dari penyerangan secara daring.

Karena kita juga memiliki hak sama seperti saat kita di dunia nyata kita juga memiliki hak. Tetapi hak-hak kita ini ada batasnya seperti menjaga hak-hak atau reputasi orang lain.

“Artinya kita tidak menjelek-jelekkan membuat ujaran kebencian terhadap orang lain karena ini sudah melanggar hukum,” ungkap Fiqri Hasan.

Dengan tujuan untuk melindungi data diri orang lain, kita terkadang terpancing untuk menyampaikan atau mempublikasikan pasien Covid-19.

Menyebarkan data pribadi juga foto orang lain di media sosial kita sebenarnya melanggar hak orang tersebut.

Maka dari itu kita harus mengerti dan paham untuk tidak merusak reputasi orang lain atau tidak merusak privasi.

Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Siberkreasi.

Webinar wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (09/10/2021) pagi, juga menghadirkan pembicara, Laura Ajawaila (Psikolog Klinis Dewasa), Aidil Wicaksono (Managing Director Kainzen Room), Erlangga Seta (Praktisi IT), dan Ida Rhynjsburger sebagai Key Opinion Leader.

Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital melibatkan 110 lembaga dan komunitas sebagai agen pendidik Literasi Digital.

Kegiatan literasi digital ini diadakan secara virtual berbasis webinar di 34 Provinsi Indonesia dan 514 Kabupaten.

Kegiatan ini menargetkan 10.000.000 orang terliterasi digital pada tahun 2021, hingga tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024.

Berlandaskan 4 pilar utama, Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.***

loading...
Facebook Comments

Tinggalkan Balasan