
Bandung Side, Kota Cimahi – Pentingnya Privasi merupakan hak setiap individu untuk menentukan apakah data pribadi akan dikomunikasikan atau tidak kepada pihak lain.
Jenis data pribadi ini diatur dalam RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) karena di Indonesia sendiri belum diresmikan.
Pentingnya privasi atau lebih spesifik data pribadi ini ada yang bersifat umum dan spesifik. Data umum biasanya meliputi nama lengkap, jenis kelamin, agama, kewarganegaraan, dan data lain yang terlihat.
Sementara, data spesifik ialah rekam medis, biometrik, genetika, data keuangan, dan sebagainya.
“Data akan terus berkembang dan penting untuk dilindungi karena menyangkut keamanan dan keselamatan seseorang,” ujar Nurfajar Muharom, RTIK Indonesia, saat mengisi webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 di wilayah Kota Cimahi, Jawa Barat, Kamis (16/9/2021).
Di samping itu, melindungi data pribadi bisa menghindarkan kita dari tawaran pinjaman uang, didaftarkan pinjaman online, menerima pesan penipuan, pelecehan seksual, dan lainnya.
“Di sisi lain, bahaya internet menjadi ancaman data pribadi. Penyalahgunaan data pribadi, kebocoran data, jual beli data pribadi, dan sebagainya seperti fenomena gunung es,” kata Nurfajar Muharom.
Menurut pria yang akrab disapa Ajay itu, masalah terbesar data pribadi ialah yang tidak terlihat, seperti teror, pelecehan dan penghinaan online, ancaman kekerasan online, hingga perdagangan manusia.
“Hal itu bisa disebabkan oleh serangan siber, human error, outsourcing, kegagalan sisten, rendahnya awareness, hingga ketidakpedulian pihak penyedia dengan kewajiban regulasi,” jelas Ajay.
Data pribadi yang rentan terhadap penyalahgunaan yaitu data aplikasi. Oleh karena itu, penting untuk kita membaca syarat dan ketentuan dengan teliti sebelum setuju menggunakan aplikasi.
Tindakan preventif yang bisa kita lakukan untuk melindungi privasi kita, seperti mengidentifikasi aset digital yang dimiliki, proteksi aset digital dengan two factor authenticator, mendeteksi insiden terkait keamanan digital, dan merespon insiden dengan melaporkannya.
Untuk membangun perlindungan data pribadi perlu kerja sama dari semua pihak, baik itu masyarakat, pemerintah, publik figur, akademisi, maupun komunitas. Pemerintah untuk membuat regulasi dan pengawasan serta masyarakat yang perlu meningkatkan kesadaran terkait data pribadi.
Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) 2021 untuk Indonesia #MakinCakapDigital diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (KemenKominfo) bersama Siberkreasi.
Webinar wilayah Kota Cimahi, Jawa Barat, Kamis (16/9/2021) juga menghadirkan pembicara Dera Firmansyah (Founder, Owner, Podcaster Teman Tidur), Katherine (Praktisi Kesehatan), Erri Gendjar (GA Director OZ Radio Bali), dan Kevin Joshua sebagai Key Opinion Leader.
Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital melibatkan 110 lembaga dan komunitas sebagai agen pendidik Literasi Digital.
Kegiatan literasi digital ini diadakan secara virtual berbasis webinar di 34 Provinsi Indonesia dan 514 Kabupaten.
Kegiatan ini menargetkan 10.000.000 orang terliterasi digital pada tahun 2021, hingga tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024.
Berlandaskan 4 pilar utama, Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.***