Bandung Side, Kabupaten Bekasi – Ketikan jarimu dalam perkembangan teknologi dan internet, membuat interaksi sosial dan komunikasi kini bergeser ke arah digital.
Tidak lagi harus bertatap muka langsung namun bisa melalui teks yang diketik jari, namun harus berhati-hati bisa berujung jeratan UU ITE.
Masifnya penggunaan internet, terlebih setelah pandemi membuat penetrasi pertumbuhan membuat pengguna aktif di sosial media pun meningkat berasal dari ketikan jarimu.
Saat ini sudah ada 170 juta jiwa atau lebih dari setengah penduduk yang aktif menggunakan jejaring sosial.
“Sejak bangun tidur hingga tidur lagi kita tidak terlepas dari risiko meleset saat menggunakan internet,” ujar Boyke Nurhidayat, dari Divisi Kerjasama Edukasi4ID saat webinar Literasi Digital wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat I, pada Kamis (23/9/2021).
Bisa dibayangkan jika kehidupan berinternet tidak memiliki aturan, bisa jadi terjadi perpecahan, perseteruan, saling hina, saling ejek, menjatuhkan dan lain sebagainya.
Karena itu Indonesia memiliki Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang di dalamnya telah diatur tentang etika dalam berinteraksi di dunia digital.
Seperti penyebaran berita bohong, dilarang menyebarkan hal asusila terkait SARA, pencemaran nama baik dan pemerasan, hingga mengakses sistem elektronik orang lain.
Boyke Nurhidayat mengatakan terkait kasus pelanggaran UU ITE, di Indonesia paling banyak terjadi karena penghinaan dan pencemaran nama baik, pelanggaran hak cipta, ujaran kebencian, berita bohong, hingga pemalsuan informasi.
Adapun pasal yang sering digunakan yaitu pasal 27 ayat (3) dengan dalil sengaja mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diakses informasi terkait penghinaan.
Serta pasal 28 ayat (2) yaitu dengan sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan individu.
Webinar Literasi Digital untuk wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat I, merupakan bagian dari sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Siberkreasi.
Di webinar kali ini hadir pula nara sumber lainnya yaitu Diana Amalia, Guru Bahasa Inggris SMK Bina Karya Mandiri Kota Bekasi, Hary S, Guru SMK Bina Karya Mandiri, dan Irma Nawangwulan, Lecture di IULI.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Literasi Digital di 34 provinsi dan 514 kabupaten dengan 4 pilar utama.
Di antaranya Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.***