Bandung Side, Kabupaten Bandung – Hargai hak intelektual bila dilanggar kita sangat berisiko apapun yang berkenaan dengan apa yang kita buat dalam media sosial, baik konten maupun karya lain berupa visual.
Di Asia kita berada di peringkat kedua dalam image infringing nations atau membajak sebuah gambar, beberapa contoh kasus lain yang sering kita lihat soal pelanggaran hak kekayaan intelektual.
Seperti kasus Awkarin dengan illustrator, meskipun hanya berupa latar belakang yang dianggap tidak seberapa namun gambar itu tetap sebuah karya yang diciptakan seseorang. Meminta izin atau mencantumkan nama pembuat karya merupakan bentuk apresiasi sebuah karya.
Muhammad Agreinda Helmiawan, dosen STMIK Sumedang mengatakan, dalam sebuah acara edukasi seperti webinar juga rentan dalam pelanggaran hak cipta, seperti penyertaan gambar, video hingga kutipan semua itu membutuhkan pencantuman sumber.
Sebuah nama pun beresiko, contohnya yang terjadi pada band legendaris Netral yang mengganti nama menjadi Ntrl akibat sang drummer yang mengundurkan diri dan merasa pembuat nama itu dan sudah mematenkan.
Teknologi memudahkan kita dalam menerbitkan dan membagikan karya di ruang digital, namun sayangnya mengaburkan konsep kepemilikan dan terbentur dengan kepentingan umum dan pribadi mengabaikan hargai hak intelektual.
“Tapi kesadaran kita yang masih rendah akan hak karya intelektual, niatnya ingin mensosialisasikan sesuatu menggunakan backsound seseorang atau menggunakan gambar atau video orang lain, namun karena ada konten-konten yang kita gunakan di belakangnya itu bisa saja menjadi melanggar hak cipta,” ujar Muhammad Agreinda Helmiawan pada webinar Gerakan Nasional Literasi Digital di Kabupaten Bandung, Jawa Barat Jumat (10/9/2021) pagi.
Semua dari kita yang menggunakan media sosial adalah seorang kreator konten jadi apapun yang kita posting di media sosial kita harus dipertanggungjawabkan.
Sebuah karya dihasilkan atas kemampuan manusia melalui Tuhan menggunakan waktu, tenaga, pikiran, daya cipta rasa dan kreativitasnya.
Kekayaan berupa karya-karya yang dihasilkan dari pemikiran manusia mempunyai nilai atau manfaat ekonomi.
Kita menjadi orang yang mementingkan diri kita sendiri jika tidak menghargai orang yang sudah mencurahkan waktu, tenaga, pikiran hasil karya teman jika kita tanpa izin. Kalau berada di posisinya karya kita bagaimana rasanya.
Kesadaran hak cipta harus ditingkatkan, hak cipta itu termasuk dalam hak kekayaan intelektual atau HAKI dan diatur dalam undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta.
Hak cipta meliputi hak moral yang terkait penggunaan nama atau atribusi. Segala macam perubahan atau modifikasi terhadap karya hak ekonomi yaitu hak eksklusif untuk mendapatkan ekonomi.
“Kita harus memasang kredit atau atribusi, jika konten itu untuk komersial wajib mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta. Jika untuk non komersial contohnya digunakan untuk edukasi atau pendidikan harus memberikan kredit atau atribusi sumber atau namanya,” tutup Muhammad Agreinda Helmiawan.
Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) 2021 untuk Indonesia #MakinCakapDigital diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (KemenKominfo) bersama Siberkreasi.
Webinar wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/9/2021) pagi juga menghadirkan pembicara Ricco Antonius (Owner Patris Official Store), Didin Miftahuddin (Founder Gmath Indonesia), Ronal Tuhatu (Psikolog), dan Martin Kax sebagai Key Opinion Leader.
Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 untuk Indonesia #MakinCakapDigital melibatkan 110 lembaga dan komunitas sebagai agen pendidik Literasi Digital.
Kegiatan literasi digital ini diadakan secara virtual berbasis webinar di 34 Provinsi Indonesia dan 514 Kabupaten.
Kegiatan ini menargetkan 10.000.000 orang terliterasi digital pada tahun 2021, hingga tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024.
Berlandaskan 4 pilar utama, Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.***