Bandung Side, Kabupaten Bekasi – UU ITE dalam perkembangan teknologi dan perubahan interaksi sosial ke ruang digital dapat mengancam pengguna jika tidak memperhatikan norma dan etika.
membuat masyarakat bisa memiliki satu komunitas baru di media sosial di mana penggunanya saling berinteraksi menggunakan bahasa.
Sayangnya belum sepenuhnya pengguna memerhatikan tata bahasa serta norma sopan santun yang berbudaya saat berkomentar.
Indonesia memiliki 11 ribu bahasa daerah dan Bahasa Indonesia merupakan bahasa resmi nasional yang sifatnya bisa formal dan informal.
Meskipun tengah ada di media sosial, penggunaan bahasa Indonesia yang baik secara non formal sebenarnya tetap bisa dilakukan.
Bahkan ketika memberikan reaksi di kolom komentar penggunaan bahasa sopan, tanpa ada ujaran kebencian, maupun tata bahasa Indonesia yang baik semuanya akan memengaruhi pembuat konten untuk memproduksi konten bermanfaat lainnya.
“Penggunaan Bahasa Indonesia yang benar itu biar komen-komen yang terbaca bisa terserap baik,” kata Shandy Susanto, Dosen Podomoro University saat webinar Literasi Digital, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jum’at (23/7/2021).
Penerapan bahasa Indonesia yang baik dan benar juga dimaksudkan untuk menghindari salah tafsir atau terjadi kesalahpahaman di dunia maya.
Selain itu reaksi berupa komentar yang memicu konflik di dunia maya karena kurang beretik dalam merespon konten bisa menjerat pengguna pada UU ITE dan berujung pidana.
Misalnya pada pasal 27 yang menyebut untuk tidak mendistribusikan dokumen elektronik yang mengacu pada pelanggaran norma kesusilaan, pemerasan, hingga ancaman.
Kemudian pasal 28 dan pasal 29 mengenai berita bohong, ujaran kebencian, hingga ancaman kekerasan.
Webinar Literasi Digital wilayah Jawa Barat I, Kabupaten Bekasi merupakan bagian dari sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Di webinar kali ini ada beberapa nara sumber lainnya yang ikut hadir di antaranya Maria Natasya, seorang Graphic Designer, Nikita Dompas, seorang Producer & Music Director, dan Taufik Hidayat, Kepala UPT IT dan Dosen FakultasTeknik Universitas Syekh Yusuf.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Literasi Digital di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten dengan 4 pilar utama.
Di antaranya Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.
Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital merupakan rangkaian panjang kegiatan webinar di seluruh penjuru Indonesia.
Kegiatan ini menargetkan 10.000.000 orang terliterasi digital pada tahun 2021, hingga tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024.***