Identitas Pribadi di Internet Ketahui Risiko Keamanannya

Identitas Pribadi

Bandung Side, Kabupaten Bogor – Identitas pribadi merupakan setiap data tentang kehidupan seseorang yang dapat diidentifikasi tersendiri atau dikombinasikan dengan informasi lainnya, baik langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan atau non elektronik.

“Identitas pribadi ada yang bersifat sensitif dan memerlukan perlindungan khusus yang mungkin dapat membahayakan dan merugikan subjek data. Misalnya agama, kesehatan, kondisi fisik, kehidupan seksual, data keuangan pribadi dan lainnya,” kata Asep Hardianto Nugroho, Dosen Fakultas Teknik UNIS saat webinar Literasi Digital wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat I, Rabu (30/6/2021).

Lebih jauh dia mengungkapkan, menurut UUAmdminduk, data pribadi yang perlu dilindungi adalah nomor Kartu Keluarga, NIK, tempat tanggal lahir, keterangan tentang kesehatan, NIK ibu kandung dan nama ibu kandung, serta NIK ayah.

Lalu kriminalisasinya dari mana? Ketika data pribadi sudah masuk di internet, data apapun itu di platform ada saja oknum yang bisa mengambil dan meng-hack untuk menggunakannya.

Menurut draf RUU Perlindungan Data Pribadi, privacy adalah hak individu untuk menentukan apakah data pribadi akan dikomunikasikan atau tidak kepada pihak lain.

Asep pun mengemukakan alasan utama untuk melindungi data pribadi, yakni menghindari intimidasi online seperti pelecehan seksual maupun perundungan. Termasuk mencegah penyalahgunaan data pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, menghindari potensi pencemaran nama baik dan termasuk hak kendali atas data pribadi.

“Polanya di media sosial sekarang, siapa yang paling banyak dilihat siapa yang paling banyak likes bahkan mereka membuat konten yang menarik tapi kurang bermanfaat. Nah konten yang kurang bermanfaat tersebut kadang nanti banyak yang membully, entah dari fisiknya, karena kita sudah ekspose muka kita kebiasaan kita yang terkait data pribadi,” kata Asep.

Maka sangat berbahaya kebiasaan menandai map tempat tinggal dan menginformasikan semua aktifitas di sosial media. Termasuk memberikan komentar kurang baik di sosial media.

Semua hal yang diunggah melalui sosial media terkait informasi pribadi ini dapat mengundang kejahatan dan sangat berisiko di era digital saat ini.

Webinar Literasi Digital Kabupaten Bogor, Jawa Barat merupakan bagian dari sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Di webinar kali ini, hadir pula nara sumber seperti Irma Nawangwulan Lecture di IULI, Alda Dina Bangun Guru SD Cahaya Bangsa Kota Baru Parahyangan, dan Aprida M Sihombing Dosen di Institut Komunikasi dan Bisnis LSPR.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program Literasi Digital di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten dengan 4 pilar utama.

Di antaranya digital skills, digital ethics, digital safety dan digital culture untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.***

Tinggalkan Balasan