Dada Rosada Jadi Saksi Sidang Korupsi RTH di PN Bandung Dengan Terdakwa Herry Nurhayat.

Bandung Side, Martadinata – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali melanjutkan sidang kasus penyelewengan anggaran Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung dengan terdakwa Herry Nurhayat dengan menghadirkan saksi di Pengadilan Tipikor Bandung, jl. LLRE. Martadinata No 74-80, Kota Bandung, Senin (20/7/2020).

Pada sidang lanjutan ini, Penuntut Umum KPK menghadirkan Empat orang saksi dari lima yang diundang diantaranya Mantan Walikota Bandung, Dada Rosada dan Tiga lainnya yakni, Winarno Djati , Dedi Sopandi, dan Edi Saeful Makmur.

“Untuk sidang hari ini kita memanggil lima orang saksi, namun yang hadir empat orang saksi. Di antaranya Pak Dada Rosada, sementara satu saksi yakitu, Mantan anggota DPRD Kota Bandung, Aat Safaat belum terlihat, “kata salah seorang JPU KPK, Haerudin saat menjelang sidang di Pengadilan Tipikor Bandung.

Dalam kesaksiannya menjawab pertanyaan Penuntut Umum KPK, Dada Rosada membatah menerima uang dari anggaran RTH senilai Rp 2 miliar.

Dada Rosada, Mantan Wali Kota Bandung saat memberikan keterangan saksi pada sidang kasus korupsi pengadaan tanah RTH 2012, Senin (20/7/2020).

“Saya tidak pernah menerima uang dari dana RTH. Melalui Sekda betul saya menyarankan meminta batuan dari SKPD dan Camat untuk uang penganti kerugian negara dalam kasus Bansos. Namun saya tidak mengarahkan dari APBD apalagi dari RTH ini, “ujar Dada Rosada.

Dada Rosada juga mengaku, secara teknis dilapangan tidak tahu, terkait dengan pengadaan lahan yang akan diperuntukan Ruang Terbuka Hijau (RTH). “Karena sudah ada tim sembilan. Menilai harga, survei lokasi, itu merupakan bagian kinerja tim sembilan, “jelas Dada Rosada memberi keterangan saksi.

Seperti diketahui, dalam dakwaan disebutkan jika Dada Rosada menerima jatah dari pengadaan lahan RTH melalui Herry Nurhayat sebesar Rp 2 miliar. Namun uang tersebut tidak diterima langsung oleh Dada, melainkan diserahkan ke Winarno Djati yang saat itu menangani kasus korupsi Bansos TA 2008.

Uang pemberian dari Herry diperintahkan diberikan kepada Winarno sebagai uang pengganti kerugian negara dalam kasus Bansos dengan tujuh orang terdakwa.

Penuntut Umum KPK menghadirkan Empat orang saksi dari lima yang diundang diantaranya (ki-ka) Mantan Walikota Bandung, Dada Rosada dan Tiga lainnya yakni, Dedi Sopandi, Edi Saeful Makmur dan Winarno Djati pada sidang kasus pengadaan tanah RTH Kota Bandung 2012, Senin (20/7/2020).

Dalam dakwaan sebelumnya Herry Nurhayat bersama dengan Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet telah melakukan atau turut melakukan beberapa perbuatan berlanjut secara melawan hukum. Yaitu telah melakukan pengaturan dalam penganggaran pelaksanaan dan pembayaran ganti rugi, atas kegiatan pengadaan tanah sarana lingkungan hidup Ruang Terbuka Hijau (RTH) TA 2012.

Adapun perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara memerintah secara tertulis kepada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung untuk menambah nilai alokasi anggaran dalam APBD Kota Bandung TA 2012, tanpa didukung dengan has survei atas rencana besar luasan dan nilai lahan yang akan dibebaskan, menyetujuinya, dan meminta keuntungan dalam pelaksanaanya, serta tidak menetapkan besaran ganti rugi lahan secara langsung antara Pemkot Bandung dan pemilik lahan.

Perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yang menyebabkan negara mengalami kerugian Rp 69 miliar lebih berdasarkan hasil perhitungan dan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dari total anggaran sebesar Rp 115 miliar lebih.

Para terdakwa dijerat dan diancam Penuntut Umum KPK dengan dakwaan Kesatu, yakni pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 atau kedua pasal 3 ayat (1) Jo pasal 18 UU
RI No 31 tahu 1999 sebagaimana diubah UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Bagi Herry Nurhayat, sudah ke 3 kalinya tersandung untuk urusan korupsi. Pertama, pada Tanggal 12 Desember 2013 telah divonis 5 Tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung dalam kasus suap dana Bansos Pemerintahan Kota Bandung. Kedua, pada Tanggal 11 Mei 2015 telah divonis 4 Tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung dalam kasus korupsi Dana Hibah Pemerintahan Kota Bandung 2012.

Sehingga total hukuman yang dijalani oleh Herry Nurhayat menjadi 9 Tahun. Kali ini tersandung kasus korupsi kembali ke tiga kalinya proyek pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) sedang disidangkan.***

loading...
Facebook Comments

Tinggalkan Balasan