Bandung Side, Kutai Kartanegara - PT PHM diduga melakukan pencemaran lingkungan saat parkir limbah B3 di pelabuhan Desa Sungai Mariam, Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur tanpa dikelola. PT Pertamina Hulu Mahakam (PT PHM) telah melanggar Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah