Komunikasi Tatap Muka Kembali Dipahami Caranya

Komunikasi Tatap Muka Kembali Dipahami Caranya

Bandung Side, Kabupaten Bandung - Komunikasi tatap muka pada keluarga sebagai unit terkecil dari masyarakat yang memiliki fungsi yang diatur dalam pasal 38 ayat 3, UU RI 52/2009 kembali harus dipahami caranya. Yakni sebagai fungsi sosial budaya, cinta dan kasih sayang, perlindungan, reproduksi, sosialisasi dan pendidikan, ekonomi, lingkungan dan agama. Fungsi agama,