Bandung Side, Gandapura – Kepala Cabang gelapkan uang perusahaan dengan transaksi fiktif malah menuntut secara perdata karena perusahaan wanprestasi tidak membayarkan uang kompensasi keuntungan mitra.
Peristiwa atau kasus ini digelar oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung setelah perusahaan penghasil Madu Klanceng, PT Mahakarya Berkah Madani (PT MBM) melayangkan tuntutan kepada SB, mantan Kepala Cabang Area II Bandung dan NRD, mantan bagian administrasi PT MBM yang menuntut balik PT MBM yang wanprestasi tidak membayar kompensasi keuntungan mitra.
Area Manager PT MBM Area II Bandung, Bambang Alex menegaskan, PT MBM menolak dan meluruskan adanya tudingan telah merugikan mitra usaha dalam membudidayakan Lebah Trigona penghasil Madu Klanceng.
PT MBM yang bergerak dalam bisnis madu Klanceng, diadukan secara perdata oleh SB dan mitra telah melakukan kecurangan atau wanprestasi dengan tidak membayarkan kewajibannya membayar kompensasi keuntungan kepada mitra usaha.
Dikatakan Bambang, aduan tersebut tidak benar, malah PT MBM yang telah dirugikan oleh mantan Kepala Cabang Area II bandung, SB dalam praktek curangnya bahkan PT MBM sendiri merugi miliaran rupiah.
Aduan mitra usaha PT MBM itu, telah disidangkan di Pengadilan Negeri Bale Bandung secara perdata setelah SB dan NRD kita tuntut secara pidana.
“Oknum bernama SB yang sebelumnya Kepala Cabang Area II bandung dari PT Mahakarya Berkah Madani, menerima uang dari mitra yang tidak disetorkan ke pusat sejumlah 3 milyar serta melakukan pencatatan nama mitra secara fiktif bersama bagian administrasi bernama NRD yang bekerjasama dengan bagian IT di pusat, kata Bambang Alex.
“Kami dari pihak PT MBM sudah melaporkan SB dan NRD kepada pihak Polres Cimahi dan kasusnya sudah P21 di Pengadilan Negeri Bale bandung,”ucap Bambang kepada Bandung Side di jl. Gandapura, Bandung, Minggu, (11/9/2022).
Dijelaskan Bambang, SB diduga telah melakukan manipulasi data mitra usaha PT MBM dan tidak menyetorkan uang kemitraan kepada perusahaan. Terduga juga mendapat keuntungan pembayaran kompensasi panen tiap 4 bulan sekali dari perusahaan atas produk Madu Klanceng yang dihasilkan mitra usaha.
Bambang Alex menambahkan, modus SB adalah mengajukan panen secara berulang-ulang dan tidak sesuai dengan SOP, yakni diajukan sebelum 4 bulan atas nama Oting dan mitra lainnya.
SB juga melakukan pembelian new order stup atau sarang Lebah Trigona atas nama mitra yang diduga fiktif, dan diduga menggunakan uang perusahaan yang ditampung direkening SB.
Setelah dilakukan audit dan penelusuran transaksi area Bandung dengan mitranya, akhirnya diketahui bahwa mitra usaha bernama Oting merupakan orang tua dari SB, dan merupakan mitra fiktif.
Seperti diketahui, PT MBM yang bergerak di budidaya madu Lebah Klanceng ini, merekrut mitra usaha sebagai petani pembudidaya madu Lebah Klenceng. Madu yang dihasilkan, kemudian dibeli oleh PT MBM dan diolah menjadi berbagai produk, mulai dari madu murni hingga produk kecantikan.
“SB membuat pelaporan seolah-olah PT MBM itu membuat wanprestasi, yakni tidak membayar kompensasi keuntungan pembudidayaan kepada mitra. Padahal itu tidak benar, karena bukti hasil investigasi perusahaan sudah jelas. SB melakukan kesalahan, melakukan rekayasa transaksi mitra dan penggelapan uang perusahaan,” tegas Bambang.
“Dalam audit ke area Bandung dapat di estimasi kurang lebih Rp 3 milyar menjadi kerugian perusahaan, yang sudah dinikmati oleh SB dan NRD,” jelas Bambang.
Selain menderita kerugian materi, dikatakan Bambang, konsumen atau mitra usaha juga mengalami kerugian dimana dana konsumen kemitraan tidak masuk ke perusahaan, yang otomatis perusahaan harus bertanggung jawab mengembalikan dana tersebut.
Sementara Kuasa Hukum PT. MBM Umar Hasan mengatakan, SB yang sebelumnya merupakan Kepala Cabang Area II Bandung PT MBM ini meraup keuntungan pribadi dengan jalan melanggar peraturan sehingga selain melakukan transaksi fiktif juga melakukan penggelapan uang perusahaan.
Umar Hasan mempunyai beberapa bukti adanya tuduhan transaksi buta kepada PT MBM yakni antara lain bukti transfer transaksi panen dari PT MBM kepada SB dan NRD serta catatan audit internal berupa temuan yang dilakukan oleh SB dan NRD serta laporan kepolisian ke Polres Cimahi terkait dugaan penggelapan uang perusahaan dalam jabatan yang dilakukan SB dan NRD.
“Uang kompensasi keuntungan per empat bulan yang sudah di transfer oleh PT MBM kepada mitra usaha tidak dibayarkan kepada yang berhak menerima oleh SB dan NRD,”jelas Umar Hasan, SH.
Kronologis kasus PT Mahakarya Berkah Madani VS SB + NRD
1. Pada bulan Maret 2022 PT MBM mendapatkan gugatan dari beberapa mitra yakni atas nama OTING HIDAYAT dan kawan-kawan, dengann materi gugatan yakni meminta PT MBM diminta membayarkan panen dan kerugian dengan total sebesar kurang lebih 1,5 Milyar.
2. Berdasarkan hal tersebut, PT MBM melakukan audit internal bahwa mendapatkan temuan bahwa mitra atas nama OTING HIDAYAT adalah anggota Cabang Area II Bandung.
Hasil temuan tersebut pula terungkap bahwa terdapat kerugian perusahaan yang sangat besar diduga sebesar kurang lebih Rp 3 Milyar, dimana di duga dilakukan oleh oknum yang pada saat itu adalah merupakan Kepala Cabang dibantu oleh admin cabang Bandung pada saat itu.
Diketahui dari audit internal pula bahwa Kepala Cabang Area II Bandung yakni atas nama SB mempunyai hubungan dengan mitra tersebut yakni Orangtua dan Anak.
3. Sedangkan yang dilakukan oleh karyawan administrasi PT MBM yakni dengan melakukan
– Mengajukan panen secara berulang-ulang kali dan tidak sesuai SOP, yakni diajukan belum waktunya 4 bulan panen atas nama mitra OTING HIDAYAT dan kawan kawan.
– Sesudah diajukan panen dan putus kemitraan, kemudian diajukan lagi panen agar bisa melakukan panen lanjutan secara berulang ulang atas nama mitra OTING dan kawan kawan.
– Melakukan pembelian New Order Stup atas nama mitra yang diduga uang transaksi tersebut ditampung pada rekening pribadi, SB yang selanjutnya digunakan untuk kepentingan pribadi.
Sehingga total kerugian PT MBM perusahaan penghasil Madu Klanceng ini kurang lebih diangka 3 Milyar.
“Untuk masalah ini, karyawan tersebut yakni SB dan NRD telah di laporkan ke pihak yang berwajib, kasus penggelapan uang perusahan berupa pidana ini telah berjalan dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan menunggu jadwal sidang,” ujar Kuasa Hukum PT MBM, Umar Hasan, SH.
Hubungannya kasus tersebut dengan mitra OTING HIDAYAT dan kawan-kawan adalah karena mitra tersebut masuk dalam temuan audit yang sementara proses hukum perdata dari tuntutan SB tentang one prestasi PT MBM tersebut dan belum ada keputusan inkra, sehingga takutnya ada persekongkolan atau semacamnya, mengingat mitra Oting dan Suparsih ada keterkaitan hubungan orangtua dan anak.
Sehubungan dengan hal ini juga telah kami sampaikan ke para mitra yang lain mengenai kasus ini, namun ternyata secara tiba tiba melaporkan kami secara perdata ke Pengadilan Negeri Baleendah.***