BJB Melakukan Persekongkolan Jahat Pecat Agus Mulyana

BJB melakukan Persekongkolan Jahat

Bandung Side, Jl, LLRE. Martadinata – BJB melakukan persekongkolan jahat dirasakan oleh Agus Mulyana saat dirinya mengikuti seleksi sebagai anggota OJK.

Agus Mulyana yang berstatus sebagai dosen Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) menggugat bank BUMD BJB Jabar tersebut secara perdata lantaran dipecat sepihak gegara ikut seleksi anggota Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Gugatan dengan nomor perkara 74/Pdt.G/2022/PN Bdg sudah diajukan Agus Mulyana ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Sidang tersebut seharusnya digelar pada Kamis (24/2/2022) ini. Namun, beberapa tergugat tidak hadir sehingga sidang ditunda.

“Turut tergugat II dan III tidak hadir. Ini disayangkan dan dapat menghambat proses peradilan cepat. Padahal tidak ada alasan untuk tidak hadir jika menghormati peradilan Indonesia,” ujar Kamaludin, kuasa hukum Agus Mulyana, saat ditemui di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (24/02/2022).

Dalam gugatannya, para tergugat yakni Ketua Umum Yayasan Kesejahteraan Pegawai (YKP) BJB Totong Setiawan selaku tergugat I dan Ketua pengurus II YKP Rudi Alvin Hidayat selaku tergugat II.

Selain itu, gugatan itu juga turut menggugat Ketua STIE Ekuitas sebagai turut tergugat I, Dirut BJB Yuddi Renaldi selaku turut tergugat II dan Direktur Operasional Bank BJB Tedi Setiawan selaku pengurus YKP selaku turut tergugat III.

“Turut tergugat II dan III kan Badan Hukum BJB. Dapat diyakini memiliki tim legal, bahkan bisa menunjuk karyawannya dengan kuasa insidentil,” kata Kamaludin.

Perjalanan Kasus
Dalam materi gugatan saat dipersidangan, bahwa dilakukan Agus lantaran dipecat oleh Yayasan dari posisinya sebagai dosen. Adapun pemecatan itu tertuang dalam surat bernomor 36/SK/P/YKP-Bjb/I/2022 tertanggal 31 Januari 2022.

Agus Mulyana dengan status dosen STIE Ekuitas yang merupakan sekolah tinggi di bawah naungan bank pelat merah tersebut. Dalam suratnya, Agus sebagai dosen tetap dengan masa kerja 1 April 2021 hingga 1 April 2023.

Berdasarkan pengalamannya yang juga pernah bekerja di BJB, Agus kemudian mengikuti pemilihan calon anggota dewan komisioner OJK periode 2022-2027 dengan status dosen tetap STIE Ekuitas. Pada 31 Januari 2022, Agus Mulyana lolos tahap satu seleksi OJK tersebut.

Di saat bersamaan, Agus Mulyana mendapat telepon dari tergugat II (pengurus YKP BJB) soal diberhentikan berdasarkan perintah BJB atau pihak turut tergugat II.

Dalam materi gugatan juga disebutkan bila tergugat II pengurus Yayasan Kesejahteraan Pegawai BJB meminta Agus untuk membuat surat pengunduran diri.

Singkatnya, Agus Mulyana mendapatkan surat pemberhentian dari Yayasan tanpa memuat alasan soal pemecatan tersebut.

Dalam gugatan perdata itu, Agus menggugat Yayasan dan turut BJB sebesar Rp 42 juta sebagaimana kerugian materiel dan Rp 50 miliar sebagaimana kerugian immateriel.

Kamaludin mengatakan alasan pemecatan kepada kliennya tersebut tidak masuk akal. Bahkan, menurut Agus, pemecatan itu untuk menjegal Agus Mulyana sebagai calon Komisioner OJK.

“Hal ini merupakan upaya BJB melakukan persekongkolan jahat karena ketidaksukaannya kepada penggugat,” ujar Kamaludin.***

Tinggalkan Balasan