Hak dan Cara Melindungi Ada Peraturannya

hak dan cara melindungi

Bandung Side, Kab Bandung Barat – Hak dan cara melindungi diri oleh pemerintah di atur oleh pemerintah dalam Permenkominfo yang melindungi kerahasiaan data pribadi.

Indonesia memiliki 32 perangkat peraturan yang mengatur data pribadi, salah satunya dari Permenkominfo No.20/2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

Peraturan tersebut mendefinisikan data pribadi sebagai data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenarannya serta dilindungi kerahasiaannya.

Data pribadi meliputi identitas pribadi, data kependudukan, data komunikasi, data medis, dan data ekonomi. Sebagai pemilik data pribadi kita berhak atas beberapa hal.

Dalam pasal 26 Permenkominfo 20 tahun 2016 menyatakan pemilik data pribadi berhak atas:

1. kerahasiaan data pribadinya,
2. mengajukan pengaduan atas kegagalan perlindungan kerahasiaan data pribadinya oleh penyelenggara sistem elektronik,
3. mendapatkan akses atau kesempatan memperoleh historis data pribadi,
4. mendapatkan akses atau kesempatan memperoleh mengubah atau memperbarui data pribadi,
5. meminta pemusnahan data perseorangan tertentu miliknya dalam sebuah sistem elektronik.

“Kita perlu menjaga data pribadi kita supaya tidak disalahgunakan orang lain dan tidak memberikan dampak buruk bagi kita,” ujar Martha Mariska, Digital Banking Legal Counsel DBS Indonesia dalam Webinar Literasi Digital wilayah Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (17/11/2021).

Martha memaparkan, menurut data dari Patroli Siber tahun 2019-2020 terdapat 8.562 total aduan penyalahgunaan data dan kerugian yang dihasilkan sebesar 77,65 miliar.

Angka-angka tersebut hanya yang dilaporkan, belum termasuk yang tidak dilaporkan. Jadi, angka ini bisa lebih besar dari yang dihimpun oleh Patroli Siber.

“Data pribadi kita adalah aset dan ada nilainya. Jadi jangan memberikannya ke sembarang pihak karena bisa disalahgunakan,” ungkap Martha Mariska.

Untuk menjaga data pribadi, pastikan pihak yang menerima data bisa dipercaya. Hindari klik situs dan link yang mencurigakan dan tidak mengunggah data sensitif yang kita miliki di media sosial.

Kemudian, aktifkan fitur-fitur keamanan seperti mengatur password yang sulit dan menggunakan two factor authentication.

Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama Siberkreasi.

Webinar wilayah Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (17/11/2021) juga menghadirkan pembicara, Alousius Wemby (Risk Management Consultant PT Prudential Indonesia), Clara Tobing (Kaprodi Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya), Golda Siregar (Senior Consultant at Power Character), dan Riri Damayanti (Key Opinion Leader).

Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital merupakan rangkaian panjang kegiatan webinar di seluruh penjuru Indonesia.
Kegiatan ini menargetkan 10.000.000 orang terliterasi digital pada tahun 2021, hingga tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program Literasi Digital di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten dengan 4 pilar utama.

Di antaranya Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.

Tinggalkan Balasan