Pelecehan Seksual Online, Ketahui Pencegahannya

pelecehan seksual online

Bandung Side, Kabupaten Bandung Barat – Pelecehan Seksual Online dari data laporan Organisasi Keadilan Gender di Amerika Serikat, sebanyak 77% perempuan mengalami pelecehan verbal dan sekitar 41% di antaranya terjadi di dunia maya.

Adapun di Indonesia, kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di dunia maya meningkat 300% di akhir tahun 2019.

Dapat dibayangkan berapa angkanya sejak pandemi di mana pengguna internet meningkat hingga 27 juta orang terhadap pelecehan seksual online.

Komnas Perempuan mencatat kenaikan yang cukup signifikan dari 97 kasus pada tahun 2018 menjadi 281 kasus pada tahun 2019. Datanya pun terus bertambah dari tahun ke tahun.

Kasus yang banyak terjadi yaitu penyebaran foto atau video porno.

“Banyak dari pelaku merupakan orang terdekat korban, seperti pasangan, ataupun orang-orang terdekat yang berada di lingkungan korban,” Kata Ninik Rahayu Tenaga Profesional Lemhamnas saat webinar Literasi Digital wilayah Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat I, pada Rabu (17/11/2021).

Ninik Rahayu mengungkapkan, sebelum memahami pengertian Kekerasan Gender Berbasis Online (KBGO), seseorang harus memahami dulu kekerasan berbasis gender. Yaitu kekerasan yang secara spesifik dialami oleh perempuan karena adanya relasi gender yang tidak setara.

KBGO pun diartikan sebagai kejahatan siber dengan korban perempuan yang seringkali berhubungan dengan tubuh perempuan yang dijadikan objek pornografi.

KBGO dapat masuk ke dunia offline di mana korban mengalami kombinasi kekerasan secara online kemudian berlanjut secara langsung saat offline.

Bentuk KBGO di antaranya cyber hacking, impersonation di mana penggunaan teknologi digunakan untuk mengambil identitas orang dengan tujuan mengakses suatu informasi yang pribadi, mempermalukan, dan menghina korban, menghubungi atau membuat dokumen-dokumen palsu.

Selanjutnya ada cyber harassement dengan menakut-nakuti, merayu atau memanipulasi korban untuk mendapat keuntungan.

Serta cyber recruitment penggunaan teknologi untuk memanipulasi korban, sampai malicious distribution yang meliputi penyebaran konten-konten yang merusak reputasi korban atau organisasi pembela hak-hak perempuan terlepas dari kebenarannya.

Di era serba digital, apa yang bisa dilakukan agar terhindar dari kekerasan gender berbasis online?

Ninik Rahayu menyebutkan semuanya bisa dicegah dengan bijak saat menggunakan sosial media, tidak mengunggah sesuatu yang pribadi di sosial media, tidak menyimpan video atau foto pribadi di gadget, tidak terbujuk oleh pasangan untuk melakukan konten pornografi.

Di sinilah pentingnya pendidikan literasi digital dan kurikulum literasi digital. Sementara jika sudah terjadi, jangan ragu melapor. Minimal mengontak lembaga-lembaga terkait seperti Komnas Perempuan.

Berikut juga lembaga pengaduan online seperti JalaStoria.id dan Kantor Polisi. Keberanian korban melapor merupakan bentuk memutus rantai KBGO dan agar pelaku jera.

Webinar Literasi Digital untuk wilayah Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat I merupakan bagian dari sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Siberkreasi.

Di webinar kali ini hadir pula nara sumber lainnya yaitu Romo Chrisantus, Ketua KKPPMP Keuskupan Pangkalpinang, Triantono, Dosen Universitas Todar Magelang, Rita Pranawati, Wakil Ketua KPAI, dan Andi S, Seorang Medical Doctor.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program Literasi Digital di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten dengan 4 pilar utama.

Di antaranya Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.***

Tinggalkan Balasan