Bandung Side, Braga – Mang Oded ajak warga Kota Bandung jalani pola hidup sehat saat memperingati Hari Kesehatan Nasional ke-57 dan tetap waspada sekaligus meresmikan rambu Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di jalan Braga salah satu area publik Kota Bandung, Senin 15 November 2021.
Peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-57 mengusung tema “Sehat Negeriku, Tumbuh Indonesiaku”, menjadi momen penting bagi Pemerintah Kota Bandung yang sudah mendapat predikat level 2 masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Tema ini dipilih seiring dengan bangkitnya semangat dan optimisme seluruh komponen masyarakat Indonesia untuk bahu-membahu dan bergotong-royong dalam menyelesaikan pandemi Covid-19.
Peringatan HKN ke-57 di tahun 2021 ini dapat kita jadikan sebagai momentum untuk kembali mengedukasi, meningkatkan partisipasi masyarakat saat menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi Covid-19.
Hal tersebut memberikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam penanganan Covid-19, serta mengubah perilaku dan lingkungan yang lebih sehat diantaranya melalui penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Bersamaan dengan HKN ke-57, Walikota Bandung, Oded Muhammad Danial, meresmikan empat rambu kawasan tanpa rorok (KTR) di empat area publik Kota Bandung untuk memperingati Hari Kesehatan Nasional yang jatuh pada Tanggal 12 November lalu.
Walikota yang akrab di sapa Mang Oded, memimpin peresmian rambu KTR secara simbolis membuka tirai penutup rambu KTR di jalan Braga, salah satu area wisata ternama di Kota Bandung.
Pada saat yang bersamaan, tiga rambu lainnya di Plaza Balaikota Bandung, Pasar Cihapit dan Taman Tongkeng diresmikan oleh lurah setempat mengikuti aba-aba dari Walikota.
Peresmian rambu KTR hari ini merupakan acara puncak dari rangkaian kegiatan peringatan Hari Kesehatan Nasional yang diinisiasi Pemerintahan Kota Bandung, terutama Dinas Kesehatan Kota Bandung.
Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut diterbitkannya Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2021 tentang KTR pada Bulan Mei 2021 yakni pada Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Tanggal 31 Mei lalu.
Pemerintahan Kota Bandung juga sudah meresmikan satu rambu KTR di Taman Alun-Alun Bandung.
“Hari ini dengan tetap menjaga protokol kesehatan yang ketat kita berkumpul di Jalan Braga, Plaza Balaikota Bandung, Pasar Cihapit dan Taman Tongkeng untuk menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Bandung dalam melindungi kesehatan warganya. Mudah-mudahan komitmen ini dapat terus diwujudkan, tidak hanya oleh Pemkot Bandung, tapi juga oleh semua warga Bandung,” ujar Mang Oded.

Dalam kata sambutannya, Mang Oded menyatakan bahwa peringatan Hari Kesehatan Nasional diharapkan sebagai pengingat bahwa Kota Bandung telah mampu mengartikan arti pentingnya sebuah kesehatan ditengah pandemi Covid-19 yang hingga saat ini masih belum selesai.
Peringatan HKN hingga 57 tahun bukan usia yang singkat dalam membangun kesehatan penuh lika-liku, meskipun banyak pencapaian pembangunan kesehatan yang sudah diraih namun masih banyak tantangan menanti.
Kolaborasi dan profesionalisme dilandasi etika dan moral merupakan kunci dalam menghadapi berbagai tantangan, termasuk tantangan yang luar biasa yakni pandemi Covid-19.
“Tanpa kekuatan kolaborasi, tanpa kekuatan moralitas yang kita siapkan tentu pandemi Covid-19 ini dengan berbagai persoalan yang kita hadapi, tapi alhamdulillah Kota Bandung dan semua pihak telah mampu mengatasi dan mensikapi pandemi Covid-19 yang sangat luar biasa ini,” ungkap Mang Oded.
Pandemi Covid-19 merupakan krisis kesehatan global yang lebih dari 200 juta kasus dan 4,7 juta kematian yang dikonfirmasi dan dilaporkan dari 225 negara hingga awal Oktober 2021.
“Kota Bandung saat ini PPKM Level 2, merupakan situasi yang krusial. Sebab di satu sisi satu-persatu sektor kehidupan mulai dibuka tapi di sisi lain protokol kesehatan, 3M tidak boleh kendor. Mobilitas, mobilisasi dan interaksi yang semakin intens harus membuat kita semakin disiplin,’ kata Mang Oded.
Memakai masker, Menjaga jarak dan mencuci tangan menggunakan sabun dan harus tetap waspada setiap saat, jangan sampai terjadi karena satu-persatu pergerakan sosial kita buka membuat kita lengah. Ini yang tidak boleh terjadi.
“Kota Bandung menjadi daerah partisipasi tertinggi vaksinasinya di Jawa Barat. Pada vaksinasi tahap pertama sudah 98 persen dan vaksinasi tahap ke dua mencapai 81 persen,” jelas Mang Oded.
Mudah-mudahan capaian dan dinamika yang terjadi hari ini membuat kita tetap disiplin dan waspada, apalagi penyebaran Covid-19 memunculkan banyak varian yang tidak dapat diprediksi sekaligus Mang Oded ajak warga Kota Bandung tetap waspada.
“Mari kita bersama-sama tetap waspada dan jalani pola hidup sehat sehingga Kota Bandung tetap terjaga dan terkendali,” himbau Mang Oded.

Rambu Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
Menilik kebelakang, tepatnya pada tahun 2017, Pemerintah Kota Bandung, telah menerapkan kawasan tanpa rokok (KTR) di tempat umum.
Salah satu alasannya adalah kekhawatiran akan tingginya jumlah perokok di Kota Kembang yang dikenal dengan kesejukannya.
Data menunjukkan sebesar 37% penduduk Kota Bandung, pada usia 16 sampai 49 tahun mengakui bahwa mereka adalah perokok. Banyak diantara mereka yang memulai merokok di usia sangat muda.
Peringatan Hari Kesehatan Nasional dan peresmian rambu KTR baru di empat lokasi, secara khusus ingin menyoroti masalah tersebut.
Adanya fakta bahwa kebiasaan merokok sangat berpotensi meningkatkan penyebaran virus Covid-19 juga menjadi salah satu alasan yang mendasari dilaksanakan kegiatan ini.
“Peresmian rambu KTR di empat daerah berbeda ini diharapkan akan membantu meningkatkan kesehatan warga Bandung,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung, dr. Ahyani Raksanagara,Mkes.
Tidak hanya menurunkan jumlah prevalensi perokok di Kota Bandung dan melindungi generasi muda Kota Bandung dari bahaya, namun juga dapat membantu menurunkan tingkat penyebaran Covid-19 di Kota Bandung.
“Harapannya mulai awal tahun 2022 nanti, seluruh area publik di Kota Bandung akan terlindungi oleh Perda KTR secara utuh,” ungkap Ahyani Raksanagara.

Perda Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2021
Perda Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2021 tentang KTR yang disahkan oleh DRPD Kota Bandung bulan Mei lalu, mengatur tentang implementasi kawasan tanpa rokok.
Diantaranya termasuk aktivitas merokok, promosi, iklan hingga kegiatan dengan sponsor rokok di Kota Bandung di Delapan area KTR, yaitu Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tempat Belajar Mengajar, Tempat Anak Bermain, Tempat Ibadah, Transportasi Umum, Tempat kerja, Tempat Umum, serta tempat lain yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Walikota.
Pada KTR juga merupakan perwujudan komitmen Pemerintahan Kota Bandung yang turut ambil bagian dalam program global Partnership for Healthy Cities, jaringan yang terdiri dari 70 kota di dunia yang bertujuan diantaranya memperkuat tata kelola perkotaan.
Memastikan kebijakan untuk kesehatan yang terpadu dan mempromosikan inovasi berkelanjutan untuk kesehatan. Proses implementasi KTR menunjukkan dengan jelas upaya Kota Bandung dalam melindungi masyarakatnya dari penyakit tidak menular (PTM) seperti kanker, penyakit jantung, diabetes juga berbagai macam cidera.
Seluruh kegiatan ini juga dikampanyekan melalui sosial media dengan tagar #LeuwihHadeTeuNgaroko.
Dampak Buruk Rokok di Indonesia
Penelitian membuktikan bahwa pria Indonesia mulai merokok di usia yang sangat muda. Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) Kementerian kesehatan tahun 2018 memperlihatkan kenaikan prevalensi perokok remaja di Indonesia, berusia antara 10 dan 18 tahun, dari 7,2 persen ditahun 2013 menjadi 9,1 persen di tahun 2018.
Terkait dengan hal tersebut, survei Asosiasi Bimbingan Konseling Indonesia (ABKIN) juga menemukan fakta bahwa 52 persen remaja usia 13-15 tahun terpapar asap rokok karena tinggal seatap dengan ayah perokok.***