Etika Dalam KBBI Saat Berinteraksi WhatsApp dan Instagram

etika dalam kbbi

Bandung Side, Kabupaten Cianjur – Etika dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) diartikan sebagai ilmu tentang apa yang baik dan buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak).

Dalam etika digital, kita perlu memperhatikan perilaku dan tindakan di dunia digital yang harus sama seperti di dunia nyata.

Kemudian, etika digital juga berkaitan dengan hal baik dan buruk, benar dan salah, serta hak kewajiban kita di dunia digital.

“Etika itu terkait dengan bagaimana kita berperilaku kepada orang lain dan berkomunikasi,” kata Novi Hidayati Afsari, seorang Dosen dan Digital Content Creator.

“Angka 12 persen dilakukan secara verbal dan nonverbal sebanyak 88 persen. Di digital ini, kita melihatnya dari emoticon dan ekspresi dan sebagainya,” ucap Novi Hidayati Afsari, dalam webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Selasa (02/11/2021).

Dua platform digital yang paling sering digunakan adalah WhatsApp dan Instagram, di dalamnya kita perlu menggunakan etika digital dalam KBBI.

Novi menjelaskan, dalam aplikasi WhatsApp etika yang digunakan ialah foto profil, nama, dan status.

Foto profil dan nama memudahkan kita untuk dikenali oleh orang lain. Hal ini juga menggambarkan pribadi kita.

Kemudian, dalam membuat status tidak boleh berlebihan dan mengaktifkan dua centang biru.

Ketika melakukan chat pribadi, perkenalkan diri terlebih dahulu terutama bagi orang yang baru saling kenal, mengucapkan salam, berbahasa dengan jelas, memahami karakteristik lawan bicara, memperhatikan waktu chat, dan izin ketika ingin membagikan kontak kepada yang bersangkutan.

Sementara pada grup etika tidak jauh berbeda seperti pada chat pribadi. Ditambah kita perlu mematuhi aturan grup, tidak membagikan konten yang negatif, serta tidak share nomor member grup tanpa izin.

“Mewakili platform audio visual, penggunaan Instagram perlu sesuai dengan etika digital,” ungkap Novi.

Pada Instagram, kita perlu menggunakan foto profil yang menggambarkan diri kita, menggunakan nama asli dan deskripsikan diri secara singkat, padat, dan jelas.

Sesuaikan dengan branding yang akan ditampilkan. Kemudian, meminta izin kepada orang yang ingin dimasukkan ke dalam close friend.

Dalam mengunggah konten pun tidak boleh melanggar norma dan hak cipta, menggunakan bahasa yang baik.

Apabila itu merupakan karya orang lain, cantumkan sumber dan pembuat karya. Ketika ingin berkomentar, gunakan bahasa yang baik dan benar.

Tidak mengomentari postingan yang bukan urusan dan keahlian kita.

Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Siberkreasi.

Webinar wilayah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Selasa (02/11/2021) juga menghadirkan pembicara, Dicky Renaldi (Kreator Nongkrong by Siberkreasi), Ronal Tuhatu (Psikolog), Nindy Tri Jayanti (Entrepreneur), danAflahandita sebagai Key Opinion Leader.

Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital melibatkan 110 lembaga dan komunitas sebagai agen pendidik Literasi Digital.

Kegiatan literasi digital ini diadakan secara virtual berbasis webinar di 34 Provinsi Indonesia dan 514 Kabupaten.

Kegiatan ini menargetkan 10.000.000 orang terliterasi digital pada tahun 2021, hingga tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024.

Berlandaskan 4 pilar utama, Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.***

Tinggalkan Balasan