Bandung Side, Kabupaten Sukabumi – Berkomentar baik suatu hal yang menjadi bagian dari keseharian bagaimana kita harus menjaga lisan dengan cara berkomentar yang baik agar kita tetap baik-baik di ruang digital.
Selain itu, sudah ada aturannya dalam UU ITE no 11 THN 2008 pasal 27 ayat 3 yang berbunyi setiap orang sengaja tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan atau membuat dapat diakses memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik akan dijerat undang-undang.
Hukumannya tidak bisa dibilang enteng juga kemudian yang dipermasalahan bukan lainnya dokumen atau foto tapi juga tangkapan layar bisa menjadi bukti.
Sekarang bagaimana cara berkomentar yang baik dan benar, Aris Ripandi, relawan TIK Sukabumi mengatakan, beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum berkomentar selalu hindari menyerang pribadi seseorang. Entah itu sifatnya, sikapnya apalagi fisiknya.
Sebaiknya memang lebih baik diam daripada kita berkomentar tidak baik terutama mengenai fisik seseorang kemudian. Jangan berkomentar di luar dari permasalahan atau postingan seseorang.
“Beberapa hari lalu ketika membuka Instagram itu tidak sengaja melihat postingan selebgram Arif Muhammad ketika sedang berobat tetapi ada salah satu pengikutnya yang berkomentar bukannya menunjukan simpati malah meminta Arif untuk berbagi-bagi uang lagi,” kata Aris Ripandi.
“Komentar yang tidak sesuai dengan konteksnya bahkan dia tidak memiliki empati akhirnya pemberi komentar itu diserang pengikut Arif yang lain,” ungkap Aris Ripandi di webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 di wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (30/8/2021).
Berikan komentar sesuai untuk permasalahan jelas seperti contoh yang barusan saya katakan ketika seseorang mem-posting apa ya komentarnya juga harus sesuai dengan dengan kontennya.
Contohnya kalau posting tentang foto sedang liburan di pantai kemudian memunculkan atau ingin memperlihatkan pantainya indah yang komentar tentang pantainya jangan berkomentar bajunya, bagaimana bentuk tubuhnya. Tidak sesuai dengan konteks atau bahkan negatif.
Menghindari itu agar jauh dari perpecahan atau awal dari permasalahan kemudian ini gunakan bahasa yang sopan tidak harus selalu sesuai EYD sebetulnya untuk berkomentar di media sosial. Tapi minimal gunakan bahasa yang sopan, tidak memiliki kata-kata yang buruk atau kasar.
“Kita berkomentar tentunya kita ingin didengar oleh orang lain kalau misalkan kita ingin didengar maka kita juga harus menghargai pendapat orang lain kalau memang tidak setuju sampaikan dengan argumen yang sopan kemudian masuk akal,” kata Aris Ripandi.
“Argumennya berkaitan dengan fakta pastikan menyediakan data atau menyediakan bukti dari data yang bisa dipertanggungjawabkan atau dari sumber kredibel,” jelas Aris Ripandi.
Contohnya misalnya rumus kimianya bisa seorang mem-posting penelitian kemudian dia berpendapat ada rumus kimia lain, silakan buktikan mana rumus yang benar, menurut siapa menurut dia yang penting bisa dipertanggungjawabkan atau sumbernya ini.
“Penting pikirkan kembali sebelum berkomentar apakah akan menyakiti orang lain, akankah ada yang terganggu atau akankan menjadi ramai,” pungkas Aris Ripandi.
Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) 2021 untuk Indonesia #MakinCakapDigital diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Siberkreasi.
Webinar wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (30/8/2021) juga menghadirkan pembicara Diondy kusuma (owner Diana bakery), Bambang Iman Santoso (CEO Neuronesia Learning Center), Santia Dewi (Owner @limbackstore), dan Martin Kax sebagai Key Opinion Leader.
Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 untuk Indonesia #MakinCakapDigital melibatkan 110 lembaga dan komunitas sebagai agen pendidik Literasi Digital.
Kegiatan literasi digital ini diadakan secara virtual berbasis webinar di 34 Provinsi Indonesia dan 514 Kabupaten.
Kegiatan ini menargetkan 10.000.000 orang terliterasi digital pada tahun 2021, hingga tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024.
Berlandaskan 4 pilar utama, Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.***