Bandung Side, Dalem Kaum – Masjid Raya Bandung dengan dua menara kembar 81 meter yang megah berdiri di jantung Kota Bandung tengah menghadapi tantangan serius dalam pengelolaannya di awal tahun 2026.
Sejak Januari 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghentikan dukungan pembiayaan operasional terhadap masjid bersejarah tersebut yang dibangun pada awal abad ke-19 (sekitar 1810-1812) oleh Bupati Bandung, Raden Wiranatakusumah II.
Kebijakan penghentian dukungan pembayaan operasional ini memantik keprihatinan, mengingat Masjid Raya Bandung bukan sekadar rumah ibadah, melainkan juga penanda penting perjalanan sejarah keislaman dan kebangsaan di Jawa Barat.
Ketua Nadzir Masjid Raya Bandung, Roedy Wiranatakusumah, S.H., M.H.,MBA mengatakan bahwa keputusan tersebut diambil dengan alasan Masjid Raya Bandung tidak tercatat sebagai aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Konsekuensinya, pemerintah provinsi menarik seluruh dukungan finansial, termasuk penarikan 23 orang staf yang sebelumnya bekerja melalui skema alih daya.
“Masjid ini dianggap bukan aset provinsi, sehingga dukungan keuangan dihentikan. Padahal, Masjid Raya Bandung merupakan simbol kebanggaan umat Islam dan bagian dari sejarah panjang Jawa Barat,” ujar Roedy Wiranatakusumah, Selasa (06/01/2026).
Masjid yang telah berusia sekitar 215 tahun ini mampu menampung hingga 13.000 jamaah. Namun, kondisi fisiknya saat ini jauh dari ideal. Roedy mengungkapkan, kepengurusan nadzir diwarisi sedikitnya 135 titik kerusakan bangunan yang dominan dengan kebocoran saat hujan membutuhkan penanganan serius.
Situasi tersebut dinilai ironis. Selama bertahun-tahun diperlakukan seolah sebagai bagian dari aset pemerintah daerah, merujuk pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 451.2/Kep.1155/YANSOS/2002 yang mengukuhkan Masjid Agung Bandung sebagai Masjid Raya Provinsi Jawa Barat.
Namun, setelah Provinsi Jawa Barat memiliki Masjid Raya Al Jabbar, status Masjid Raya Bandung seakan kehilangan tempat dalam prioritas kebijakan.
“Ketika dianggap aset, pengelolaan dan pendanaan dilakukan pemerintah. Namun saat dinyatakan bukan aset, tanggung jawab dilepas sepenuhnya. Ini yang menjadi persoalan,” kata Roedy Wiranatakusumah.
Roedy menegaskan bahwa secara hukum, Masjid Agung Bandung merupakan tanah wakaf Wiranatakusumah IV yang didaftarkan sejak 1994. Akta ikrar wakaf serta sertifikat hak milik wakaf telah dimiliki dan diperbarui melalui mekanisme pergantian nadzir yang sah.
Dalam perspektif perundang-undangan, Roedy mengingatkan bahwa pemerintah memiliki peran sebagai pengawas wakaf. Dengan demikian, menurutnya, tidak tepat apabila negara sepenuhnya menarik diri dari tanggung jawab moral dan fungsional terhadap masjid wakaf yang memiliki nilai strategis.
“Pemerintah dalam undang-undang wakaf berperan sebagai pengawas. Artinya, tetap ada tanggung jawab untuk memastikan keberlangsungan dan kemaslahatan wakaf,” ujar Roedy.
Masjid Raya Bandung dan Peran Sosialnya
Masjid Raya Bandung memiliki nilai historis yang kuat dalam konteks nasional dan internasional. Pada 1955, masjid ini menjadi salah satu titik kunjungan para kepala negara peserta Konferensi Asia Afrika.
Masjid dengan keunggulan gaya corak Sunda lama dengan gaya arsitektur modern bercorak Arab dibangun menggunakan batu alam berkualitas tinggi, memiliki atap tengah berupa kubah besar, diapit kubah kecil di samping.
Roedy menyebut masjid ini sebagai ruang tafakur yang melahirkan inspirasi besar bagi para pemimpin dunia sehingga menjadi landmark penting di pusat Kota Bandung, berdekatan dengan Gedung Merdeka dan jalan Asia-Afrika.
“Kami ingin Masjid ini tetap berdiri sebagai pusat keunggulan—center of excellence—menyongsong 75 tahun Konferensi Asia Afrika pada 2030,” ucap Roedy.
Di luar fungsi ibadah, masjid juga menjalankan peran sosial, termasuk menampung masyarakat rentan yang membutuhkan tempat berlindung. Peran ini, menurut Roedy, sering kali dijalankan secara swadaya oleh pengelola masjid.
“Kami tetap membantu persoalan sosial, meski itu seharusnya menjadi tanggung jawab lintas sektor,” kata Roedy.
Meski tanpa sokongan anggaran pemerintah provinsi, pengelola Masjid Raya menyatakan komitmen untuk tetap menjaga keberlangsungan aktifitas masjid. Pihak nadzir membuka ruang partisipasi publik agar masjid bersejarah ini tetap terpelihara dan berfungsi sebagai pusat ibadah, sosial, dan peradaban.
“Masjid ini adalah milik umat. Kami percaya, dengan dukungan bersama, Masjid Raya Bandung akan tetap berdiri tegak dan bermartabat, dengan berakhirnya dukungan Pemprov. Jabar maka penamaan tempat ibadah ini akan Kembali menjadi Masjid Agung Bandung,” tutup Roedy Wiranatakusumah.***