Pembacaan Eksepsi Terungkap JPU Keliru Menafsirkan Fakta Hukum

Pembacaan Eksepsi Terungkap JPU Keliru Menafsirkan Fakta Hukum

Bandungsside, jl. Riau – Pembacaan eksepsi sidang kedua kasus pidana dengan terdakwa Arifin Gandawijaya atas tuntutan Ahli Waris Alm. Djeje Adiwiria yang telah melanggar Pasal 263 ayat 1, ayat 2, dan Pasal 266, Senin 11 Agustus 2025, Pengadilan Negeri Bandung.

Tuntutan jaksa penuntut umum dalam surat dakwaannya kepada Arifin Gandawijaya atas Pasal 263 KUHP Ayat 1 mengatur tentang perbuatan membuat surat palsu atau memalsukan surat, sedangkan ayat 2 mengatur tentang penggunaan surat palsu atau yang dipalsukan.

Kemudian pasal 266 mengatur tentang tindak pidana pemalsuan surat, khususnya memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

Pembacaan eksepsi Tim Advokat HBNS-Partnership sebagai Tim Penasehat Hukum Arifin Gandawijaya diantaranya Hotma Bhaskara E. Nainggolan, S.H., dan Bobby H. Siregar, S.H., secara bergantian membacakan surat eksepsi/ tangkisan/ keberatan demi kepentingan hukum dan keadilan serta diperolehnya jaminan perlindungan hak-hak asasi Terdakwa.

Didalam pembacaan eksepsi, Tim Penasehat Hukum menilai bahwa Jaksa Penuntut Umum telah keliru dalam menafsirkan fakta-fakta dan bukti-bukti hukum, serta tidak pula menyampaikan secara lengkap fakta-fakta hukum lain yang erat kaitannya dengan perkara ini, hal mana apabila Jaksa Penuntut Umum mempertimbangkan secara seksama dan cermat, perkara ini tentunya tidak layak untuk didakwakan bahkan dituntut sekalipun.

Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya hampir seluruh dalil yang dimuat adalah perihal persengketaan perdata antara Saksi Pelapor dan Terdakwa, sehingga Tim Penasehat Hukum menilai pokok permasalahan hukum ini adalah ranah dari peradilan perdata, bukan pidana.

Tim Penasehat Hukum Arifin Gandawijaya juga memohon kepada Majelis Hakim untuk memandang dan mengkaji apakah kualitas dakwaan yang telah disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dinilai berdasarkan asumsi-asumsi dan/atau kesimpulan-kesimpulan keliru yang disusun sedemikian rupa hanya untuk menyudutkan posisi Terdakwa saja.

Dalam kesempatan wawancara dengan Terdakwa Arifin Gandawijaya menyampaikan bahwa, kasus ini sudah jelas secara kronologis saat di BAP saya tidak tahu yang didakwakan mereka ini apa ?

“Saat saya tanyakan kepada polisi penyidik, dia tidak menjawab,” kata Arifin Gandawijaya.

Dari proses penyidikan itulah melihat dakwaan dari PJU dikatakan ada pemalsuan surat pernyataan ahli waris, sedangkan secara lengkap pemalsuan itu sudah dijawab oleh hasil Labkrim, bahwa 4 tanda tangan dari 6 penandatangan adalah identic, lanjut Arifin.

Jadi yang tahu pembuat surat pernyataan ahli waris kan mereka, bukan saya, kecuali semuanya palsu. Jadi surat pernyataan ahli waris tersebut tidak palsu. Sehingga bila tidak palsu ada dimana saja dan saya diberi oleh notaris melalui pengacara saya Pak Thomson pada saat transaksi itu di tahun 2015.

Dengan surat pernyataan ahli waris tidak palsu, jadi sah. Kewajiban saya sebagai pembeli hanya membayar, kecuali kalau saya tidak membayar baru saya salah.

“Surat eksepsi tersebut dari Tim Penasehat Hukum harus diterima, karena sudah terang-benderang sekali, bahwa pelakunya diantara mereka kenapa harus menyalakan orang lain sehingga saya mendapatkan fitnahnya saja, ungkap Arifin Gandawijaya.

Pembacaan Eksepsi Terungkap JPU Keliru Menafsirkan Fakta Hukum
Suasana persidangan dengan agenda Pembacaan Eksepsi kasus terdakwa Arifin Gandawijaya yang didakwa menggunakan surat pernyataan ahli waris palsu.

Penutup Surat Eksepsi
Tim Penasihat Hukum Terdakwa Ir. Arifin Gandawijaya pada penutup surat Eksepsi memohon kepada Hakim Yang Mulia untuk menjatuhkan Putusan Sela dengan amar putusan yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:

1. Menerima dan mengabulkan eksepsi dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa Ir. Arifin Gandawijaya untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung tidak berwenang secara kompetensi absolut untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini;
3. Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan nomor register perkara : PDM-577/BDUNG/07/2025 atas nama Ir. Arifin Gandawijaya Bin Hartady Gandawijaya tidak dapat diterima atau Batal Demi Hukum;
4. Menyatakan pemeriksaan perkara terhadap Terdakwa Ir. Arifin Gandawijaya tidak dilanjutkan;
5. Memberbaskan Terdakwa Ir. Arifin Gandawijaya dari segala dakwaan;
6. Memulihkan hak Terdakwa Ir. Arifin Gandawijaya dalam hal kemampuan, kedudukan, dan martabatnya;
7. Membebankan biaya perkara kepada negara;
ATAU
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Dan sidang dilanjutkan pada Tanggal 20 Agustus dengan agenda Jawaban Surat Eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum.***

 

Tinggalkan Balasan