Bandung Side, Jambi – Solar di Jambi aman, hal tersebut dipastikan oleh Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) terus memastikan stok dan penyaluran bahan bakar berjalan dengan maksimal.
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan pertumbuhan ekonomi nasional saat ini yang realisasinya diatas 5% pasti akan berpengaruh terhadap peningkatan kebutuhan energi, salah satunya Solar subsidi.
Menyikapi solar aman di Jambi, Pertamina Patra Niaga akan terus memastikan stok dan menjamin terjaganya proses distribusi di lapangan dengan maksimal.
“Stok Solar subsidi aman secara nasional di level 20 hari dan setiap hari stok ini sekaligus proses penyaluran ke SPBU terus dimonitor secara real time. Namun perlu diketahui secara nasional per Februari penyaluran Solar subsidi telah melebihi kuota sekitar 10% dan untuk wilayah Jambi sudah menambah kuota hingga 17%,” jelas Tjahyo Nikho Indrawan.
Nikho melanjutkan Pertamina Patra Niaga akan terus memonitor seluruh proses distribusi mulai dari Terminal BBM hingga konsumen untuk memastikan SPBU selalu tersedia bahan bakar bagi masyarakat.
Khusus Solar subsidi, kami akan fokus pelayanan di jalur logistik serta jalur-jalur yang memang penggunaannya adalah yang berhak menikmatinya secara aman di Jambi.
“Jadi masyarakat tidak perlu khawatir dan tidak perlu panic buying. Pembelian bahan bakar kami imbau untuk tetap sesuai dengan kebutuhan dan untuk tetap hemat dalam penggunaannya mengingat saat ini harga minyak sangatlah mahal, berdasarkan catatan kami, untuk wilayah Jambi terjadi peningkatan rerata konsumsi menjadi sebesar 921 ribu liter perhari naik 13% jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu,” lanjut Tjahyo Nikho Indrawan.
Mengacu pada Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, pengguna yang berhak atas Solar subsidi untuk sektor transportasi adalah kendaraan bermotor plat hitam untuk pengangkut orang atau barang, kendaraan bermotor plat kuning kecuali mobil pengangkut hasil tambang dan perkebunan dengan roda lebih dari 6.
Kendaraan layanan umum (ambulance, pemadam kebakaran, pengangkut sampah), kapal angkutan umum berbendera Indonesia, kapal perintis, serta kereta api penumpang umum dan barang.
Untuk memastikan agar pengguna yang berhak atas Solar subsidi bisa dipahami masyarakat, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel beserta seluruh stakeholder beserta aparat penegak hukum dan Pemerintah Daerah, maupun Pemerintah Pusat melalui BPH Migas akan terus meningkatkan edukasi dan sosialisasi mengenai regulasi yang telah dibuat mengenai penyaluran Solar subsidi.
“Solar subsidi yang sesuai peruntukannya, sehingga pengguna Solar subsidi akan tepat sasaran dan masyarakat akan makin bijak menggunakan bahan bakar sesuai spek mesin kendaraannya. Untuk pelaku industri dan masyarakat mampu kami imbau agar menggunakan BBM diesel non subsidi seperti Dexlite dan Pertamina Dex, dan Solar subsidi bisa digunakan oleh saudara kita yang lebih berhak dan membutuhkan,” terang Tjahyo Nikho Indrawan.
Pertamina Patra Niaga akan terus menggandeng masyarakat, Pemerintah, dan seluruh pihak terkait dalam pengawasan Solar subsidi agar lebih tepat sasaran.
Jika ada Indikasi penyalahgunaan Solar subsidi masyarakat dapat melaporkan langsung ke aparat, dan jika kesalahan ada di pihak SPBU, Pertamina Patra Niaga Sumbagsel juga tidak segan akan menindak SPBU tersebut.
“Kami dukung penuh pihak-pihak yang membantu dalam memberikan laporan terhadap indikasi pelanggaran dalam pendistribusian Solar Subsidi,” pungkas Tjahyo Nikho Indrawan.
Untuk informasi terkait seluruh produk dan layanan Pertamina, ataupun jika ingin memberikan informasi terkait Solar subsidi di lapangan, masyarakat dapat langsung menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135.***