Financial Technology Sesuai Aturan

financial technology

Bandung Side, Kabupaten Karawang – Financial Technology sudah tidak asing dengan kita, sebagai perusahaan digital di Indonesia, kita juga akrab dengan dengan Tokopedia, Gojek, Grab, Shopee, Bukalapak.

Nanti di environment digital ini mungkin kita sebagai pengganti dapat memaksimalkan terutama pada finansial teknologi atau fintech di Indonesia.

Tetapi jika sudah mendengar kata fintech banyak yang mengaitkan dengan pinjaman online yang sangat berbahaya.

Ade Andri Hendriadi, dosen fakultas Ilmu Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang mengatakan, padahal awalnya pinjaman online ialah salah satu perusahaan yang menyediakan simpan pinjam selain perbankan.

Awalnya adalah bermaksud baik itu bagaimana orang yang sedang mengembangkan UMKM nya bisa berkembang bisa mendapatkan pendanaan yang tidak terlalu sulit itu kalau kita meminjam dana ke bank.

“Mungkin banyak prasyarat yang harus dikeluarkan, ada masalah tertentu tapi dengan menggunakan pinjaman online ini tentu saja dalam memudahkan orang untuk meminjam,” kata Ade Andri.

“Tetapi dengan semakin mudahnya di dunia digital sekarang malah dijadikan sebagai sesuatu peluang negatif kepada orang yang butuh secara mendesak,” ungkap Ade Andri Hendriadi saat mengisi webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Senin (01/11/2021).

Sebenarnya kalau kita mengikuti apa yang diarahkan, sebenarnya tidak semudah itu.
Ade mengatakan, misalnya kita tidak memiliki izin dari regulator di masyarakat, itu menjadi yang sangat ditakutkan.

Finansial teknologi ekosistem yang ada di Indonesia sebenarnya kalau kita paham tentang regulasi yang dikeluarkan oleh regulator yang ada di Indonesia.

Risiko kita terjerat pinjol ilegal lebih minimal.

“Tetapi kalau kejar-kejaran nya dengan kebutuhan orang sudah buta mata aja, yang penting orang dapat menyediakan uang untuk secar langsung. Kita tidak tahu di belakangnya itu ada sesuatu yang menjerat kita,” ungkap Ade Andri Hendriadi.

Ade bercerita, selama ini ketika dia membangun satu platform tertentu untuk terdaftar legalitas dari OJK sebagai teritu juga tidak mudah sangat sulit.

Makanya, jika pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK itu saya yakin tingkat risikonya akan semakin rendah dibandingkan dengan yang ilegal.

Tetapi iming-iming dengan mudah dan cepat itu menjadikan orang gelap mata, tidak terlihat apa yang akan kita gunakan itu sudah teregulasi dengan baik.

Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Siberkreasi.

Webinar wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Senin (01/11/2021) juga menghadirkan pembicara, Kis Uriel (People Development Coach), Rabindra Soewardana (Direktur Radio Oz Bali), Andi Astrid Kaulika (Entrepreneur), dan Kila Shafia sebagai Key Opinion Leader.

Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital melibatkan 110 lembaga dan komunitas sebagai agen pendidik Literasi Digital.

Kegiatan literasi digital ini diadakan secara virtual berbasis webinar di 34 Provinsi Indonesia dan 514 Kabupaten.

Kegiatan ini menargetkan 10.000.000 orang terliterasi digital pada tahun 2021, hingga tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024.

Berlandaskan 4 pilar utama, Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.***

Tinggalkan Balasan