Tolak Sertifikasi CHSE, BPD PHRI Jawa Barat Bersuara

Tolak Sertifikasi CHSE

Bandung Side, Jl. Jakarta – Tolak Sertifikasi CHSE, BPD PHRI Jawa Barat mendukung untuk dikaji ulang pemberlakukan dan perpanjangan Sertifikasi CHSE dengan 5 point hasil rapat koordinasi sesuai dengan press release No.110/BPD/PHRI-JBR/IX/2021.

Berdasarkan Keputusan Rapat Koordinasi BPP PHRI bersama BPD PHRI SeIndonesia khusus membahas masalah CHSE melalui Virtual Zoom pada tanggal 24 September 2021 pukul 18.30 WIB, anggota BPD PHRI Jawa Barat tolak sertifikasi CHSE.

Dilanjutkan dengan Rapat Koordinasi BPD PHRI Jawa Barat bersama BPC PHRI Kota/Kabupaten Se Jawa Barat melalui Virtual Zoom pada tanggal 25 September 2021 pukul 14.00 WIB.

Keberadaan dari pada CHSE cukup memberi hal yang positif terhadap lebih detailnya penerapan 3M dalam rangka menghambat berkembangnya pandemi COVID-19.

Namun demikian semua peserta sepakat bahwa Sertifikasi CHSE perlu untuk dikaji ulang dikarenakan :

1. Memberi beban yang cukup berat pada APBN Negara untuk membiayainya (sebesar kurang lebih Rp. 12.000.000 / Perusahaan) sehingga tidak dapat menjangkau pada semua anggota khususnya Hotel dan Restoran Se Indonesia.

2. Masa berlaku dari Sertifikat CHSE hanya 1 tahun dan harus diperpanjang pada tahun berikutnya, ini juga akan memberatkan APBN Negara dan Pengusaha apabila dalam pelaksanaan Sertifikasi ini sudah tidak ditanggung oleh Pemerintah.

3. Dalam pelaksanaannya di lapangan pun juga tidak ada perbedaan bagi Hotel dan Restoran yang telah mendapat Sertifikat maupun yang belum mendapat Sertifikat CHSE.

Sampai dengan saat ini tamu yang datang pada umumnya tidak memperhatikan mana yang sudah dan mana yang belum ber Sertifikat CHSE.

4. Kalau saja masih tetap ingin diberlakukan maka kami harap Sertifikasi CHSE ini dibiayai oleh Pemerintah dan berlaku untuk minimal 5 tahun.

5. Melihat poin – poin Sertifikasi CHSE sebagian besar sudah tercantum pada Perijinan/ Sertifikasi yang sudah ada, kami menyarankan agar Sertifikasi CHSE dapat dimasukkan/ digabungkan ke dalam Sertifikasi yang sudah ada sebelumnya.

Misalnya Sertifikasi LAIK SEHAT yang selama ini telah terlaksana di semua daerah yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat dengan biaya yang terjangkau oleh masing-masing perusahaan, sehingga Sertifikasi CHSE tidak berdiri sendiri yang akan menambah beban Negara maupun Pengusaha terutama pada masa pandemi ini.

Mengingat pertimbangan di atas maka kami mengusulkan kepada BPP PHRI agar dapat diperjuangkan pelaksanaan Sertifikasi CHSE untuk dapat dihentikan, apalagi adanya wacana bahwa Sertifikasi CHSE akan dikaitkan dengan proses Perizinan melalui OSS.

Demikianlah harapan kami atas keputusan bersama rapat BPD PHRI Jawa Barat bersama BPC PHRI Se Jawa Barat sebagai tindak lanjut dari keputusan rapat BPP PHRI dengan BPD PHRI Se Indonesia pada tanggal 24 September 2021.

Tertanggal di Bandung, 25 September 2021 dengan ditandai Badan Pimpinan Daerah
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPD PHRI) Jawa Barat, Herman Muchtar sebagai Ketua.

Press release No.110/BPD/PHRI-JBR/IX/2021 tersebut ditembuskan ke Ketua Umum BPP PHRI, di Jakarta, Ka Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat, Ka Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota/Kabupaten se Jawa Barat, Ketua BPC PHRI Kota/ Kabupaten se Jawa Barat dan sebagai Arsip.***

Tinggalkan Balasan