
Etika digital adalah kemampuan individu dalam menyadari, mencontohkan, menyesuaikan diri, merasionalkan, mempertimbangkan, dan mengembangkan tata kelola etika digital (netiket) dalam kehiduoan sehari-hari. Etika berdigital sama halnya seperti ketika kita hidup di dunia nyata, ada batasan dan norma yang harus dijaga.
Informasi beredar di ruang digital yang tidak sesuai dengan netiket ialah berita hoaks, ujaran kebencian, pornografi, pencemaran nama baik, dan penyebaran konten negatif. Di samping itu, terdapat modus penipuan online, cyberbullying, perjudian online, hingga cybercrime.
Konten-konten tersebut tidak hanya bisa melanggar netiket tetapi juga UU ITE. Apabila telah melanggar UU ITE, maka tidak menutup kemungkinan konten yang kita buat atau sebarkan ini berdampak pada kehidupan kita, termasuk dijatuhkan hukuman pidana. UU ITE dibuat bukan untuk membatasi gerak, melainkan melindungi agar tidak chaos dan aman.
“Kita harus punya etika digital karena beberapa kasus konten yang melanggar UU ITE, seperti pada kasus Kimi Hime dengan konten gaming berbau kesusilaan dan Jerinx dengan ujaran kebencian,” tutur Gunawan Lamri, CEO PT Kuliner Anak Indonesia, dalam webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 di wilayah Kabupaten Subang, Jawa Barat, Rabu (15/9/2021) pagi.
Tips membuat konten dengan aman agar terhindar dari UU ITE. Pertama, jangan mengunggah sesuatu karena emosi. Posting sesuatu yang positif di media sosial. Kedua, cepat-cepat minta maaf apabila melakukan kesalahan, seperti tidak sengaja menyinggung orang lain. Ketiga, menyampaikan kritik dengan fakta dan data, jangan hanya berdasarkan opini pribadi tanpa memberikan solusi.
Lanjut Gunawan, keempat yakni tidak menjadikan media sosial sebagai tempat gosip. Kelima, idak menggunakan media sosial untuk pansos, tetapi fokus membangun karya dan prestasi.
“Kalau mau jadi konten kreator dan menjadikannya pekerjaan. Harus memahami UU ITE pasal 27 sampai 29. Intinya teman-teman dilarang membuat konten dengan unsur kesusilaan, perjudian, pencemaran nama baik, pemerasan, dan diskriminasi,” jelas Gunawan.
Sekarang ini pun telah banyak peluang menjadi konten kreator. Namun, ketika kita mendapatkan konten negatif bisa mengadukannya ke situs aduankonten.id atau patrolisiber.id.
Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (KemenKominfo) bersama Siberkreasi. Webinar wilayah Kabupaten Subang, Jawa Barat, Rabu (15/9/2021) pagi, juga menghadirkan pembicara, Rabrindra Soewardana (Direktur OZ Radio Baki), Wijaya Kusuma (Ketua RTIK Kab Subang), Katherine (Owner of Organicrush), dan Aflahanindita sebagai Key Opinion Leader.
Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital melibatkan 110 lembaga dan komunitas sebagai agen pendidik Literasi Digital. Kegiatan ini diadakan secara virtual berbasis webinar di 34 Provinsi Indonesia dan 514 Kabupaten.
Kegiatan ini menargetkan 10.000.000 orang terliterasi digital pada tahun 2021, hingga tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024. Berlandaskan 4 pilar utama, Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.