Melindungi Data Diri di Ruang Digital

melindungi data

Bandung Side, Kabupaten Subang – Melindungi data pribadi ialah setiap data tentang seseorang baik yang teridentifitasi dan/atau bisa diidentifikasi secara tersendiri.

Dapat juga dikombinasi dengan informasi lain secara langsung atau tidak langsung melalui sistem elektronik atau non elektronik.

Terdapat dua jenis data pribadi, yaitu data pribadi umum seperti nama, jeniis kelamin, tanggal lahir, kewarganegaraan, agama.

Sementara, melindungi data pribadi spesifik meliputi informasi kesehatan, data biometrik, orientasi seksual, pandangan politik, catatan kejahatan, data anak, dan data lain sesuai dengan aturan undang-undang.

“Potensi kejahatan yang berhubungan dengan data pribadi banyak sekali, yakni jual beli data, profiling untuk target politik, pendaftaran akun punjaman online, mengambil alih akun, meretas akun layanan, kepentingan telemarketing, dan cyberbullying,” tutur Ira Pelitawati, RTIK dan penggiat literasi dalam webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 di wilayah Kabupaten Subang, Jawa Barat, Jumat (24/9/2021) pagi.

Jangan posting data pribadi di media sosial karena berpotensi menimbulkan kejahatan online.

Selain itu, kita juga memiliki privasi sebagai sebuah hak individu untuk menentukan apakah melindungi data pribadi akan dikomunikasikan atau tidak kepada pihak lain.

Namun, sebanyak 50 persen aplikasi belanja di Android mengirimkan pelacak kepada pengguna.

Salah satu pengaturan privasi dalam media sosial adalah visibilitas. Jadi, membatasi orang-orang yang bisa melihat posting-an kita.

“Data pribadi harus dilindungi untuk menghindari dampak negatif, intimidasi online, penyalahgunaan data, menghindari penipuan, pencemaran nama baik, dan hak kendali atas data pribadi,” jelas Ira Pelitawati.

Di ruang digital, kita perlu berhati-hati terhadap lawan bicara virtual. Apalagi kalau kita tidak mengenal latar belakang mereka.

Ketika dikirimkan link mencurigakan, kita perlu waspada karena bisa saja link tersebut merupakan phishing.

Agar selalu aman, yang bisa kita lakukan dalam menghindari kejahatan digital ialah dengan tidak mengunggah data pribadi.

Saat membuat password berdasarkan kombinasi angka, huruf, simbol, dan diganti secara berkala, mengabaikan nomor tidak dikenal, tidak sembarangan mengklik link.

Selain itu, mengaktifkan pengamanan dua langkah, menghindari download dari situs tidak diketahui, mengatur privasi akun media sosial, tidak menyimpan nomor kartu kredit atau debit di marketplace.

Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) 2021 untuk Indonesia #MakinCakapDigital diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (KemenKominfo) bersama Siberkreasi.

Webinar wilayah Kabupaten Subang, Jawa Barat, Jumat (24/9/2021) pagi, juga menghadirkan pembicara, Audrey Chandra (Jurnalis Kompas TV), Byarlina Gyamitri (Konsultan Pemberdayaan SDM), Stefany Anggriani (Make Up Beauty Influencer), dan Martin sebagai Key Opinion Leader.

Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 untuk Indonesia #MakinCakapDigital melibatkan 110 lembaga dan komunitas sebagai agen pendidik Literasi Digital.

Kegiatan literasi digital ini diadakan secara virtual berbasis webinar di 34 Provinsi Indonesia dan 514 Kabupaten.

Kegiatan ini menargetkan 10.000.000 orang terliterasi digital pada tahun 2021, hingga tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024.

Berlandaskan 4 pilar utama, Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.***

Tinggalkan Balasan