Bandung Side, Kabupaten Karawang – Ekosistem digital turut meningkatkan aktivitas e-commerce di Indonesia dan perlu jujur saat mendeskripsikan informasi produk, serta tidak menjual produk atau jasa yang melanggar hukum.
Kamal Prihandini, Dosen Universitas Singaperbangsa Karawang mengatakan, aktivitas ini rata-rata berada di atas 50%.
Rincian aktivitas tersebut paling banyak pada pencarian produk sebanyak 93%, biasanya digunakan untuk membandingkan harga dan sejenisnya.
Persentase penjualan produk pun cukup tinggi, sebesar 88%. Dengan demikian, di manapun berada ketika ada gadget serta perangkat internet maka bisa terjadi transaksi digital bagian dari ekosistem digital.
“Ketika sebuah platfrom digital atau online bertumbuh, tentunya akan menjadi sebuah kompetitor dan memunculkan persaingan di ranah berjualan online,” tutur Kamal Prihandini dalam Webinar Literasi Digital di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (23/9/2021) siang.
Kemudian, rata-rata pembeli yang melakukan transaksi digital ini menggunakan metode pembayaran transfer bank, COD, offline payment, kartu debit, dan kartu kredit.
Di antara metode tersebut, COD menjadi metode yang paling banyak menimbulkan permasalahan. Contohnya, kasus pembeli yang memaki kurir COD. Hal ini terjadi karena pembeli tidak memahami bagaimana metode pembayaran COD.
“Ada hal-hal yang perlu kita pahami dalam dunia transaksi digital baik sebagai penjual atau pembeli agar selalu bijak,” jelas Kamal.
Kamal Prihandini mengatakan, jika kita menjadi penjual kita perlu jujur saat mendeskripsikan informasi produk, melakukan unggahan dengan kata-kata sopan dan tidak mengandung sara, memberikan pelayanan kepada pembeli, serta tidak menjual produk atau jasa yang melanggar hukum.
Sementara itu, ketika posisi kita sebagai pembeli perlu bijak dengan memperhatikan tingkat profesionalitas toko, teliti saat membaca testimoni, mengecek status keanggotaan toko online, dan ketika menerima barang kita bisa membuat video unboxing jika diperlukan.
Namun, apabila kita merasa dirugikan dalam sebuah transaksi digital. Langkah yang bisa dilakukan ialah mengunjungi situs Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia.
Kita bisa mengisi form aduan dan menyampaikan keluhan serta kerugian. Selain itu, kalau terkena penipuan dalam transaksi digital, kita bisa memeriksa rekening, mendaftarkan rekening, dan melaporkan rekening ke situs cekrekening.id.
Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) 2021 untuk Indonesia #MakinCakapDigital diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (KemenKominfo) bersama Siberkreasi.
Webinar wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (23/9/2021) siang, juga menghadirkan pembicara Michael Sjukrie (PADI Course Director Underwater Photography), Katherine (Praktisi Kesehatan), Evan Semuel Hizkia Kano (Digital Marketing Strategist/Digital Business Consultant), dan Clarissa Purba sebagai Key Opinion Leader.
Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 untuk Indonesia #MakinCakapDigital melibatkan 110 lembaga dan komunitas sebagai agen pendidik Literasi Digital.
Kegiatan literasi digital ini diadakan secara virtual berbasis webinar di 34 Provinsi Indonesia dan 514 Kabupaten.
Kegiatan ini menargetkan 10.000.000 orang terliterasi digital pada tahun 2021, hingga tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024.
Berlandaskan 4 pilar utama, Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.***