Polisi Virtual Siap Memantau, Hati-Hati Bermedsos !

Polisi Virtual Siap Memantau, Hati-Hati Bermedsos !

Bandung Side, Kabupaten Cianjur – Polisi virtual memantau aktivitas mengakses media sosial, memang tidak ada aturan baku namun penggunaan yang kurang tepat dapat merugikan diri sendiri dan banyak pihak.

Misalnya seseorang dapat dipenjara akibat mengunggah konten yang tidak bijak di media sosial. Oleh sebab itu kita harus mengetahui cara menggunakan media sosial yang baik dan benar.

Media sosial selain tempat berjejaring, tidak sedikit juga yang menggunakan media sosial untuk menumpahkan emosi mereka, keluh kesah, kekecewaaan hingga tidak jarang berujung dengan kasus hinaan dan pencemaran nama baik.

Karena sekarang, di media sosial atau ruang digital sudah ada polisi virtual hasil kerja sama POLRI dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengawasi unggahan-unggahan digital.

“Polisi virtual ini berbeda dari cyber police yang sudah ada sebelumnya, kalau dulu untuk melindungi dan mendeteksi adanya serangan atau hal-hal yang dicurigai mengandung unsur UU ITE,” kata Rabindra Soewardana.

“Kalau polisi virtual sekarang muncul akan memberikan peingatan terlebih dahulu sebelum akhirnya cyber police diturunkan,” jelas Rabindra Soewardana Director Radio OZ Bali saat menjadi pembicara pada webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 untuk wilayah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Senin (9/8/2021) siang.

Cara kerja polisi virtual ialah mereka akan melacak unggahan yang berpotensi melanggar UU ITE. Mereka akan menangkap layar pada unggahan tersebut.

Bukti screenshot ini akan dikonsultasikan kepada tim ahli yang terdiri dari tim ahli pidana, ahli bahasa, serta ahli di bidang informasi dan transaksi elektronik.

Bila dinyatakan melanggar pidana UU ITE, laporan unggahan tersebut diajukan ke Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim POLRI atau pejabat yang ditunjuk dalam penugasan. Kemudian, alarm peringatan dikirim melalui pesan pribadi kepada pemilik akun media sosial.

“Peringatan ini berisi perintah untuk menghapus unggahan yang berpotensi melanggar UU ITE dalam walktu 1 x 24 jam. Jika telah diberikan peringatan kedua tetapi tetap tidak diindahkan, makan pemilik akun akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi,” ungkap Rabindra Soewardana.

Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (KemenKominfo) bersama Siberkreasi.

Webinar wilayah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Senin (9/8/2021) siang juga menghadirkan pembicara Komang Tri Werthi (Relawan TIK Bali), Aidil Wicaksono (Manager Director Kainzen Room), Ryzki Hawadi (Founder Attention Indonesia), dan Clarissa Darwin sebagai Key Opinion Leader.

Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital melibatkan 110 lembaga dan komunitas sebagai agen pendidik Literasi Digital.

Kegiatan ini diadakan secara virtual berbasis webinar di 34 Provinsi Indonesia dan 514 Kabupaten.

Kegiatan menargetkan 10.000.000 orang terliterasi digital pada tahun 2021, hingga tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024.

Berlandaskan 4 pilar utama, Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.***

Tinggalkan Balasan